Liputan6.com, Jakarta Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan adalah bukti paling kuat dalam kepemilikan properti. Namun, beberapa orang masih bingung cara mengurusnya.
Sebenarnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menetapkan alur dan biayanya. Bahkan, simulasinya bisa dilakukan secara online. Setelah membeli properti yang belum bersertifikat SHM.