VIDEO: Ini Langkah dan Biaya Urus Sertifikat Tanah

Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan adalah bukti paling kuat dalam kepemilikan properti.

oleh Rieski Hidayat diperbarui 21 Okt 2017, 12:57 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2017, 12:57 WIB

Liputan6.com, Jakarta Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk tanah dan bangunan adalah bukti paling kuat dalam kepemilikan properti. Namun, beberapa orang masih bingung cara mengurusnya.

Sebenarnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sudah menetapkan alur dan biayanya. Bahkan, simulasinya bisa dilakukan secara online. Setelah membeli properti yang belum bersertifikat SHM.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya