Tahap Tepat Ajukan Pindah Bank KPR

Pertama, ada biaya yang dikeluarkan untuk proses pindah bank KPR. Biasanya sebesar 0,5-3% dari nilai kredit.

oleh Fathia Azkia diperbarui 25 Okt 2017, 10:08 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2017, 10:08 WIB
Pindah bank KPR
Ilustrasi pengajuan pindah bank KPR

Liputan6.com, Jakarta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) take over atau pindah bank KPR sering dipilih orang dalam menangani masalah kredit macet. Pasalnya ada banyak manfaat yang bisa didapat dari melakukan KPR take over.

Misalnya, si debitur bisa mendapat dana segar dalam jumlah besar (KPR top up), serta jumlah cicilan yang lebih rendah.

Walau terdengar menggiurkan, dalam prosesnya pindah bank KPR harus dilakukan secara cermat. Sebab Anda akan menutup utang kredit di bank lama dengan berutang di bank baru. Jika tidak dilakukan secara berhati-hati, Anda justru bisa mengalami kerugian.

Pertama, ada biaya yang dikeluarkan untuk proses pindah bank KPR. Biasanya sebesar 0,5-3% dari nilai kredit. Selain itu, bank KPR sebagian besar menerapkan biaya penalti yang cukup besar jika ingin melunasi kredit sebelum jatuh tempo.

Simak juga: Pilihan Rumah Rp400 Jutaan Bagi Peserta BPJS-TK

Persiapan melakukan refinancing

Mengutip Rumah.com, hal pertama yang harus dilakukan ketika ingin pindah bank KPR adalah dengan mencari bank yang menawarkan bunga KPR lebih rendah ketimbang sebelumnya. Jika sudah, lakukan permohonan KPR refinancing ke bank dengan menyertakan beberapa persyaratan.

  • Fotokopi KTP Pemohon (Suami/Istri)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah/Cerai
  • Fotokopi NPWP Pribadi/SPT Tahunan
  • Dokumen asli slip gaji/surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Dokumen asli surat keterangan/rekomendasi perusahaan
  • Akta pisah harta notariil dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (jika ada)
  • Dokumen asli pernyataan mengenai kredit pemilikan properti atau kredit berangun properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki

Selain itu, perlu juga menyertakan beberapa dokumen sebagai jaminan sebagai berikut:

  • Fotokopi sertifikat HM/HGB/Strata title
  • Fotokopi IMB
  • Fotokopi denah bangunan (jika ada)
  • Fotokopi Akta Jual Beli (untuk properti seken)
  • Fotokopi PBB terakhir (untuk properti seken)

Tahap mengajukan refinancing

Setelah mengajukan KPR refinancing ke bank yang baru, pihak bank akan datang kerumah untuk melakukan penilaian atau appraisal ulang. Mereka akan memberitahu Anda jika nilai rumah bertambah.

Penilaian rumah tidak hanya berpatok pada capital gain (kenaikan harga rumah), namun juga dari kondisi bangunan.

Baca juga: Ketahui Rahasia Bank Menaksir Harga Rumah Anda 

Apabila Anda sudah melakukan renovasi atau penambahan ruangan baru di rumah, maka nilainya akan bertambah tinggi. Untuk itu, sebelum mengajukan take over, ada baiknya melakukan renovasi kecil pada rumah supaya nilainya bertambah ketika dinilai (appraised) bank.

Jika nilai rumah atau properti Anda bertambah, maka selisihnya akan diberikan secara tunai dari bank.

Kelebihan harga ini bisa Anda manfaatkan untuk modal usaha atau keperluan mendesak lainnya. Sebaiknya, manfaatkan dana tunai ini di sektor investasi supaya Anda punya dana cadangan jika sewaktu-waktu terjadi kredit macet lagi.

Setelah disetujui, Anda akan mendapatkan jumlah angsuran dan skema tenor kredit yang baru dari bank. Anda bisa melakukan negosiasi atau pendekatan dengan bank untuk mendapat angka terbaik.

Baca rincian perjanjian tertulis sebelum menandatangi kontrak, khususnya untuk bagian “Biaya Pindah” dan “Penalti Pelunasan Awal”. Terakhir, lakukan pelunasan sesuai tempo yang ditentukan sampai masa tenor selesai.

Ingin segera punya rumah sendiri? Lihat daftar rumahnya dengan harga mulai Rp300 Juta di Perumahan Baru Rumah.com.

Isnaini Khoirunisa

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya