Pengembang Ingkar, Bisakah DP Rumah Dikembalikan?

Sudah banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan tidak membangun properti yang dijanjikannya.

oleh Fathia Azkia diperbarui 27 Okt 2017, 10:58 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2017, 10:58 WIB
uang tunai
Memutuskan untuk menyisikan gaji untuk keperluan DP rumah adalah pilihan yang tepat, sebab harga rumah secara umum selalu bertambah.

Liputan6.com, Jakarta Uang muka atau dikenal juga sebagai DP adalah salah satu prasyarat yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan pembelian properti. Baik itu pembeliannya secara tunai maupun secara kredit.

Persentase uang muka yang telah ditetapkan Bank Indonesia pun semakin ringan, yakni hanya 15% (untuk rumah pertama) dari harga jual properti. Dengan keringanan tersebut, diharapkan impian masyarakat yang ingin memiliki rumah sendiri akan segera terwujud.

Karena disetorkan langsung ke pihak pengembang, tidak jarang ada oknum pengembang yang menyalahgunakan uang muka yang sudah dibayar konsumen. Sudah banyak kasus pengembang nakal yang membawa lari uang muka konsumen dan tidak membangun properti yang dijanjikannya.

Baca juga: Resmi Dilantik, Warga Langsung Tagih Janji DP Rumah Rp0

Konsumen yang dirugikan lantas merasa bingung bagaimana cara menuntut pengembalian uang muka. Apabila pihak developer terkait tidak bisa dihubungi atau dikonfirmasi, biasanya para konsumen menulis surat pembaca di media masa demi mendapat perhatian dari khalayak luas.

Jadi, apa yang harus dilakukan konsumen demi mendapatkan kembali hak-hak dan sejumlah uang yang telah dibayarkan?

Melansir artikel di Rumah.com, pedoman jual beli properti sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah (Kepmenpera 1995).

Setiap konsumen yang menyerahkan uang muka sebagai jaminan pembelian seharusnya bisa mendapat pengembalian penuh, apabila dalam praktiknya terdapat penyelewengan dari pihak pengembang.

Lebih lanjutnya bisa dilihat  dalam Undang Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU No.1/2011).

Langkah pertama yang bisa dilakukan konsumen yang dirugikan adalah dengan menyiapkan data dan bukti terkait perjanjian pembangunan properti yang terdapat dalam brosur atau surat perjanjian.

Simak juga: Saking Mahalnya, Gaun Pengantin Raisa Bisa untuk Bayar DP Rumah!

Sementara itu, cocokkan dengan kondisi properti di lokasi, hal ini bisa menjadi bukti yang kuat untuk diadukan ke pihak berwajib. Sebab kelalaian pengembang dalam menyediakan properti yang layak adalah melanggar ketentuan UU Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang untuk menawarkan, memproduksi, dan mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar dan/atau nyata.

Jadi, apabila dalam kondisi kenyataannya properti tidak dibangun secara benar. Misalnya, spesifikasi bangunan, fasilitas perumahan atau kualitas pengerjaan, maka pengembang tersebut sudah dianggap melakukan pelanggaran.

Menurut Pasal 9 UU Perlindungan Konsumen, pengembang yang melakukan penyelewengan tersebut diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sebesarRp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Ingin segera punya rumah untuk keluarga tercinta? Simak ragam perumahan dan apartemen baru di berbagai kota di Indonesia dengan harga Rp300 juta – Rp1 miliar di sini.

Isnaini Khoirunisa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya