Liputan6.com, Jakarta Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan.
Tujuannya bisa untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Untuk itu, cara mengurus IMB sangat diperlukan sebelum membangun sebuah hunian.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Advertisement
(Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.)
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan, diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.Â
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan untuk kepentingan bersama.
Bangunan yang dimaksud termasuk rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah, hingga gedung perkantoran.
Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;
- Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
- Jaminan Kredit Bank
- Peningkatan Status Tanah
- Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan
Prosedur mengurus IMB via online
Kini, pelayanan pembuatan IMB bisa dilakukan secara online (daring) atau tidak perlu datang langsung ke kantor Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) setempat. Semua pendaftaran akan dilakukan secara online melalui www.dppb.go.id.
Untuk mengetahui prosedur mengurus IMB lewat daring, lanjutkan membaca di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement