Liputan6.com, Jakarta Proses membeli properti, baik rumah atau apartemen, biasanya butuh waktu hingga sembilan (9) bulan lamanya. Pasalnya, ada banyak aspek yang mesti diperhatikan dan digali dengan benar salah satunya dari sisi legalitas.
Konsumen harus tahu betul apakah akan beli rumah tanpa SHM alias Sertifikat Hak Milik (SHM), lantaran baru mengantongi Akta Jual Beli (AJB).
AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, maupun Hak Guna Bangunan.
Advertisement
Pengurusan Akta Jual Beli dilakukan di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT. Perlu diingat bahwa wilayah kerja PPAT adalah berdasarkan daerah tingkat dua. Artinya, PPAT hanya bisa menerbitkan akta jual beli untuk tanah yang berada satu wilayah dengan kantornya.
Untuk menggali informasi properti secara komprehensif, mulai dari lokasi properti favorit konsumen, hingga ke harga hunian di Indonesia, Anda bisa telusuri Rumah.com Property Index.
Turun Tangan Membantu
Untuk bisa menerbitkan akta jual beli, PPAT membutuhkan sertifikat tanah asli dari penjual. Hal ini tentu akan sedikit sulit jika status tanahnya masih berupa girik. Tanpa sertifikat, transaksi tidak bisa dilanjutkan, karena dianggap tidak sah secara hukum.
Namun, apa jadinya jika tanah yang ingin Anda beli belum bersertifikat? Jika tak sabar menunggu penjual menguruskan sertifikat, Anda juga bisa mempercepat prosesnya dengan terjun langsung membantu mengurus sertifikat.
Mau tak mau ini harus Anda lakukan karena dokumen ini dibutuhkan sebagai syarat untuk pengurusan balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang Sertifikat Hak Milik, Anda dapat melihat artikel Pahami Sertifikat dan Surat Perjanjian, Properti Anda Aman!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement