Penting! Segera Konversi Tanah Verponding

Anda mungkin pernah mendengar istilah tanah Verponding atau lengkapnya Eigendom Verponding. Lantas, tahukah Anda yang dimaksud dengan tanah Verponding?

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 07 Mar 2018, 20:09 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2018, 20:09 WIB
20180307-tanah verponding
Istilah ini diambil dari bahasa Belanda yang artinya hak kepemilikan mutlak atas sebidang tanah.

Liputan6.com, Jakarta Anda mungkin pernah mendengar istilah tanah Verponding atau lengkapnya Eigendom Verponding. Dan mungkin Anda juga bertanya-tanya, apa sih yang dimaksud dengan tanah Verponding?

Jadi istilah ini diambil dari bahasa Belanda yang artinya hak kepemilikan mutlak atas sebidang tanah. Nah, Eigendom Verponding atau tanah Verponding ini merupakan salah satu produk hukum pertanahan pada zaman penjajahan kolonial Belanda di Indonesia yang menyatakan kepemilikan seseorang atas tanah.

Setelah Indonesia merdeka, pengakuan hak kepemilikan tanah kemudian diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Dan menurut UU No.5 Tahun 1960, tanah Verponding harus dikonversi menjadi jenis hak tanah yang sesuai.

Meski demikian, masih banyak orang yang belum mengetahui hal ini hingga akhirnya terlibat sengketa tanah yang masih berstatus tanah Verponding. Jadi penting untuk mengetahui seluk beluk serta keaslian sertifikat tanah, terutama jika Anda hendak melakukan proses pembelian rumah.

Harus Segera Dikonversi

Di dalam UUPA memang tidak mengatur tata cara konversi hak atas tanah. Meski demikian, setelah pemberlakuan UUPA, setiap orang wajib mengonversi hak atas tanah Verponding-nya menjadi hak milik selambat-lambatnya tanggal 24 September 1980.

Mengapa harus dikonversi? Sebab hak atas tanah Verponding berasal dari sistem hukum perdata barat. Sedangkan UUPA ditujukan sebagai hukum agraria nasional yang berbeda dengan hukum agraria sebelumnya. Dan sebenarnya konversi harus dilakukan setelah UUPA diundang-undangkan, atau paling lama dua puluh tahun setelahnya.

Namun karena ketidaktahuan masyarakat atau ketidakmampuan mengurus konversi tanah Verponding menjadi sertifikat, sampai saat ini masih banyak orang yang belum mengonversi hak atas tanahnya. Padahal langkah pembuatannya cukup mudah, siapkan beberapa dokumen seperti:

  • Alat-alat bukti tertulis (peta/surat ukur)
  • Keterangan saksi atau yang bersangkutan diakui kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dan Kepala Kantor Pertanahan

Kemudian serahkan dokumen ke kantor pertanahan setempat untuk diproses lebih lanjut. Manfaatkan jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian properti Anda hingga ke urusan legalitasnya.

Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, agen properti dengan spesialisasi apartemen, dan lain sebagainya.

Rawan Jadi Tanah Sengketa

Karena rentang waktu yang panjang, tanah Verponding sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab, belum ada kekuatan hukum yang mengikat pemegang hak yang sebenarnya. Maka jangan heran jika ada kasus penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain yang bukan pemilik sah atas sebidang tanah.

Oleh karenanya, membeli rumah secara KPR lebih unggul dari sisi keamanan sebab bank akan bertanggungjawab langsung terhadap legalitasnya.

Simak info seputar tanah verponding lebih lengkap hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya