Panduan Membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko

Bagi Anda yang hendak menyewakan atau malah menyewa ruko, maka berikut adalah panduan membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko yang bisa Anda jadikan acuan.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 15 Mei 2018, 20:09 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2018, 20:09 WIB
20180515-membuat surat sewa ruko
Surat perjanjian sewa ruko atau rumah toko ini juga merupakan salah satu cara untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa.

Liputan6.com, Jakarta Panduan membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko ini pastinya akan sangat berguna bagi Anda yang hendak menyewakan ruko atau juga sebagai penyewa. Apa pasal? Karena di dalam Surat Perjanjian Sewa Ruko akan membuat penyewa dan yang menyewakan merasa aman karena dilindungi secara hukum.

Surat perjanjian sewa ruko atau rumah toko ini juga merupakan salah satu cara untuk menghindari perselisihan antara kedua belah pihak selama masa sewa. Informasi yang tercantum dalam surat ini, antara lain harga sewa, masa sewa, hingga pembebanan biaya perawatan.

Manfaatkan juga jasa agen properti profesional yang dapat membantu transaksi pembelian atau sewa menyewa properti. Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, agen properti dengan spesialisasi apartemen, dan lain sebagainya.

Nah, bagi Anda yang hendak menyewakan atau malah menyewa ruko, maka berikut adalah panduan membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko yang bisa Anda jadikan acuan.

Identitas Harus Jelas

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO

Perjanjian sewa menyewa ini dibuat pada hari ini tanggal 4 Desember 2017 oleh dan antara :

  1. ARNOLD PAKPAHAN, bertempat tinggal di Jalan Bayam No. 8 Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:  12345678999923

selanjutnya disebut “Pihak Pertama”.

  1. FATHIA PURNOMO, bertempat tinggal di Jalan Kangkung RT 0012/RW 01 Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur, Pemegang Kartu Tanda Penduduk: 311179566667

selanjutnya disebut “Pihak Kedua”.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan secara sendiri-sendiri disebut “Pihak”.

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

  • Bahwa Pihak Pertama adalah pihak yang memiliki satu unit tanah dan bangunan berupa ruko berikut apa yang ada di atasnya (dinding tembok, lantai, pagar besi, berikut tanah di atas berdirinya bangunan), 1 AC, dengan luas tanah dan bangunan 45/90 meter persegi, sertifikat hak milik nomor 178/Tanjung Pasir Tahun 2016 yang terletak di Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat (selanjutnya disebut “Objek Sewa”).

     

  • Bahwa Pihak Kedua adalah perorangan yang bermaksud untuk menyewa Objek Sewa dari Pihak Pertama dan Pihak Pertama setuju untuk menyewakannya kepada Pihak Kedua.

Syarat dan Ketentuan

Berdasarkan pernyataan di atas, para pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian ini, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

POKOK PERJANJIAN

Pihak Pertama dengan ini setuju dan mengikatkan diri kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua dengan ini setuju dan mengikatkan diri untuk menyewa dari Pihak Pertama atas Objek Sewa yang letak dan luasnya serta fasilitas yang ada sebagai berikut :

  1. Alamat Objek Sewa: Desa Tanjung Pasir, Cempedak Raya Blok KK No. 333 Cimahi, Jawa Barat
  2. Luas Objek Sewa: Tanah 45 M² dan Bangunan 90 M²
  3. Listrik: 900 Watt (token)
  4. Air: PAM Jaya

Itulah sekilas panduan membuat Surat Perjanjian Sewa Ruko yang sangat berguna bagi Anda yang hendak menyewakan atau menyewa ruko. Untuk panduan lengkap serta untuk mengunduh contoh surat perjanjiannya, simak artikelnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya