Mau Beli Rumah Lelang Bank? Ini Caranya!

Berburu rumah lelang bekas atau rumah sitaan bank pada kenyataannya bisa dibilang gampang-gampang susah. Simak tips beli rumah lelang Bank BTN berikut ini.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 11 Jul 2018, 18:09 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 18:09 WIB
20180711-rumah sitaan lelang bank
Rumah bekas yang dilelang (biasanya merupakan rumah sitaan) memang acapkali dibanderol dengan harga miring. Kalau beruntung, pembelinya bahkan bisa mendapatkannya tanpa persaingan ketat.

Liputan6.com, Jakarta Membeli rumah baru memang punya keistimewaan tersendiri. Meski begitu, rumah bekas yang didaur ulang alias direnovasi kembali juga tak kalah istimewanya, harganya bisa lebih murah dan juga menguntungkan dari sisi investasi.

“Saya pernah membeli rumah lelang bekas, saya jual lagi, dan berhasil meraup untung sebesar harga satu rumah baru,” kata Rini Indriyanti, wiraswasta sekaligus investor properti.

Ya, rumah bekas yang dilelang (biasanya merupakan rumah sitaan) memang acapkali dibanderol dengan harga miring. Kalau beruntung, pembelinya bahkan bisa mendapatkannya tanpa persaingan ketat. Tanpa proses renovasi, rumah lelang bekas pun bisa laris dijual kembali.

Hal tersebut biasanya karena lokasi rumah yang strategis serta fasilitas umum sekitar yang memadai. Ingat, sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com.

Serupa, Andreas Widjaja selaku pemilik PT Anugerah Jaya Realty yang bergerak di bidang manajemen properti dan pengembangan, juga mengandalkan rumah lelang bekas untuk diperbaiki dan dijual kembali.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Jelas Menguntungkan

“Membangun rumah dari nol jauh lebih mahal dan berbelit karena proses perizinan yang panjang dan lama, berbeda dengan rumah bekas yang sebagian izin sudah ada,” jelasnya.

Andreas menambahkan, Return of Investment (ROI) juga jauh lebih cepat dibanding harus membangun dari nol. “Toh, harga rumah bekas cukup kompetitif dibanding rumah baru, dengan DP rendah dan tawaran skema KPR subsidi maupun non subsidi,” terang Andreas.

Meski begitu, berburu rumah lelang bekas atau rumah sitaan bank pada kenyataannya bisa dibilang gampang-gampang susah. Untuk itu simak tips beli rumah lelang Bank BTN berikut ini.

Seperti Rini dan Andreas, mereka mencarinya melalui balai lelang atau rumah lelang, dan dari data rumah lelang yang didaftarkan di perbankan seperti pada Bank BTN.

Setiap kantor cabang Bank BTN biasanya memiliki daftar rumah sitaan yang kreditnya macet. Rumah bekas dalam daftar tersebut jumlahnya beragam, kondisinya juga bervariasi, dan lokasinya tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Namun saat ini jumlah rumah lelang yang terbatas membuat para investor harus memiliki akses informasi yang akurat, cepat, dan bisa diandalkan. Maklum, kalau terlambat mendapatkan informasi rumah lelang bekas maka peluang meraup untung pun bisa lenyap.


Langsung Menawar Harga

“Keterbaruan informasi dan akses untuk mengikuti lelang sangat kami butuhkan. Untuk itu kehadiran aplikasi atau portal rumah lelang sangat membantu,“ kata Rini. 

Simulasikan cicilan KPR Anda per bulannnya lewat kalkulator KPR persembehan Rumah.com.

Untuk membeli rumah lelang bekas, misalnya rumah lelang dari bank BTN, masyarakat hanya perlu membuka langsung laman Rumah Murah BTN. Sementara untuk detail lebih lanjut, ada contact person terkait yang bisa dihubungi. Dengan begitu pembeli dan penjual bisa langsung melakukan penawaran harga.

“Dulu kami harus menelusuri daftar rumah lelang di buku, sedangkan untuk mengeceknya langsung harus ke kantor cabang Bank BTN. Tanpa aplikasi atau situs, proses mencari rumah lelang tidak efisien waktu dan biaya,” kata Rini dan Andreas sepakat.

Itulah tips beli rumah lelang Bank BTN. Mau tahu lebih lanjut mengenai tahap-tahap membeli rumah lelang bank? Simak artikelnya selengkapnya hanya di Rumah.com.

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya