Perluas Lahan Ibu Kota, Demi Kembalikan Fungsi Kawasan Hijau

Pemerintah pusat menanggapi hal positif untuk memperluas lahan IKN. Ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau di Kalimantan sesuai yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Timur. Mengingat IKN akan mengusung konsep forest city.

oleh Wahyu Ardiyanto diperbarui 19 Des 2019, 16:36 WIB
Diterbitkan 19 Des 2019, 16:36 WIB
Perluas Lahan Ibu Kota, Demi Kembalikan Fungsi Kawasan Hijau
Pemerintah pusat menanggapi hal positif untuk memperluas lahan IKN. Ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau di Kalimantan sesuai yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Timur. Mengingat IKN akan mengusung konsep forest city.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah pusat menanggapi hal positif untuk memperluas lahan IKN. Ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi kawasan hijau di Kalimantan sesuai yang diusulkan oleh pemerintah provinsi (pemprov) Kalimantan Timur. Mengingat IKN akan mengusung konsep forest city.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur meminta kepada pemerintah pusat untuk menambahkan luasan lahan calon Ibu Kota Negara. Permintaan ini dalam rangka untuk mengembalikan fungsi Kawasan hijau di daerah tersebut. Pemerintah pusat pun mempertimbangkan hal tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bidang Pengembangan Regional Rudi S. Prawiradinata mengatakan, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ingin menambahkan luasan lahan IKN menjadi 400.000 hektare. Perluasan tersebut berdasarkan kajian untuk menyelamatkan wilayah yang harus dijaga. Misalnya saja seperti Bukit Soeharto. Ada yang sebagian tidak masuk dalam ide awal dan akan ditambahkan.

Selain itu, fungsi hutan memang harus dikembalikan karena yang terjadi di lapangan memang ada yang mengalami kerusakan. Dengan demikian dari 180.000 hektare, lahan IKN yang sudah ditetapkan akan ditambahkan hingga 200.000 hektare dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mengingat selama ini, Bappenas memeroleh kritik bahwa pemindahan IKN akan merusak hutan dan kontradiksi dengan gambaran Kalimantan selama ini sebagai paru-paru dunia.

 "Kami ingin kembalikan fungsinya. Jadi kita jaga hutannya sehingga sinergi. Jangan berpikir kita akan merusak hutan, tetapi justru ingin mengembalikan hutan seperti fungsinya," imbuhnya.

Baca selengkapnya: Tips Untung Investasi di Kota Mandiri

Adapun rencananya, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN rampung maka pemerintah akan melakukan ground breaking. Dalam perencanaan Bappenas, ground breaking dimulai pada 2021 dan proses konstruksi hingga 2024. Namun, pemerintah berharap jika bisa diselesaikan lebih cepat akan lebih baik.

Rudi mengatakan, saat ini pihaknya rutin menggelar lokakarya untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan masterplan pembangunannya.

"Ini kami ingin melihat regional ekonomi. Sektor apa saja yang perlu dikembangkan. Fungsinya, ibu kota negara sebagai pusat Pemerintahan dan kenegaraan,"tekannya.

Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor sebelumnya telah meminta penambahan lahan untuk kawasan hijau di wilayah ibu kota negara. Pasalnya, hal tersebut dirasa sesuai dengan konsep pembangunan ibu kota negara, forest city. Perluasan kawasan itu juga untuk menekankan lokasi penataan, supaya tak membuka lahan untuk kegiatan lain termasuk menghalau spekulan.

Menurut Isran, lahan tersebut milik negara yang tidak akan dibangun.

“Usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dipertimbangkan. Lahan tersebut fungsinya menjadi hutan penyangga. Jadi enggak dibangun. Hanya menghijaukan saja,” jelasnya.

Bagi warga yang sudah terlanjur bermukim di kawasan IKN akan ditata ulang.

Berdasarkan rancangan Bappenas, total luas lahan yang diperlukan untuk 4 zonasi IKN lebih dari 442.000 hektare. Rinciannya untuk kawasan inti (pusat pemerintahan) diperlukan lahan 2.000 hektare, kawasan IKN 40.000 hektare, kawasan perluasan IKN 1 sebesar 200,000 hektare, dan untuk kawasan perluasan IKN 2 sebesar lebih dari 200.000 hektare.

Tahapan pembangunan IKN pun akan dibagi kedalam 3 tahapan. Tahapan I, dimulai tahun 2021-2024. Pada tahap ini yang akan dibangun adalah kawasan inti, yaitu istana negara, kantor lembaga negara, taman budaya dan botanical garden.

Temukan lebih banyak lagi panduan dan tips membeli rumah dalam Panduan dan Referensi

Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya