Tuntaskan Kisruh Quick Count, Polisi Minta Keterangan Persepi

Persepi akan memaparkan proses dan tata cara hitung cepat agar penyidik memiliki pemahaman cara melakukan hitung cepat yang benar.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Agu 2014, 17:05 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2014, 17:05 WIB
persepi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta atas kasus kisruh hasil hitung cepat (quick count) oleh 4 lembaga survei. Untuk mendukung penyelidikan kasus ini, penyidik pun memanggil Ketua Persatuan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Nico Harjanto dan Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk sebagai saksi ahli.

"Intinya kami dipanggil sebagai saksi ahli, karena penyidik ingin bertanya ke kami soal seluk beluk hitung cepat seperti apa," kata Hamdi di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Dalam pemeriksaan, Hamdi mengatakan Persepi akan memaparkan mengenai proses dan tata cara hitung cepat agar penyidik memiliki pemahaman bagaimana melakukan hitung cepat yang benar. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, menurut Hamdi nantinya penyidik akan melakukan penyidikan soal kemungkinan adanya tindak pidana dalam kisruh hasil hitung cepat tersebut.

"Lembaga survei yang merupakan anggota Persepi dan dilaporkan ialah Puskaptis dan JSI. Kami harap penyidik objektif karena ini sangat penting diluruskan," tandas Hamdi.

Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam PBHI melaporkan 4 lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat Pilpres 2014 ke Bareskrim Polri.

Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).

Menurut Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga, 4 lembaga survei yang masing-masing merilis suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dalam pilpres tersebut dilaporkan lantaran telah meresahkan masyarakat atau telah melakukan kebohongan publik.

"Mereka telah meresahkan dengan mem-publish hasil riset yang membohongi publik. Ini berdampak pada keresahan masyarakat," ujar Poltak Agustinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 12 Juli 2014. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya