Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta atas kasus kisruh hasil hitung cepat (quick count) oleh 4 lembaga survei. Untuk mendukung penyelidikan kasus ini, penyidik pun memanggil Ketua Persatuan Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) Nico Harjanto dan Dewan Etik Persepi Hamdi Muluk sebagai saksi ahli.
"Intinya kami dipanggil sebagai saksi ahli, karena penyidik ingin bertanya ke kami soal seluk beluk hitung cepat seperti apa," kata Hamdi di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/8/2014).
Dalam pemeriksaan, Hamdi mengatakan Persepi akan memaparkan mengenai proses dan tata cara hitung cepat agar penyidik memiliki pemahaman bagaimana melakukan hitung cepat yang benar. Setelah mendengarkan keterangan dari saksi ahli, menurut Hamdi nantinya penyidik akan melakukan penyidikan soal kemungkinan adanya tindak pidana dalam kisruh hasil hitung cepat tersebut.
"Lembaga survei yang merupakan anggota Persepi dan dilaporkan ialah Puskaptis dan JSI. Kami harap penyidik objektif karena ini sangat penting diluruskan," tandas Hamdi.
Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam PBHI melaporkan 4 lembaga survei yang merilis hasil hitung cepat Pilpres 2014 ke Bareskrim Polri.
Keempat lembaga survei yang dilaporkan PBHI itu adalah Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI).
Menurut Direktur PBHI Poltak Agustinus Sinaga, 4 lembaga survei yang masing-masing merilis suara pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dalam pilpres tersebut dilaporkan lantaran telah meresahkan masyarakat atau telah melakukan kebohongan publik.
"Mereka telah meresahkan dengan mem-publish hasil riset yang membohongi publik. Ini berdampak pada keresahan masyarakat," ujar Poltak Agustinus di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu 12 Juli 2014. (Mut)
Tuntaskan Kisruh Quick Count, Polisi Minta Keterangan Persepi
Persepi akan memaparkan proses dan tata cara hitung cepat agar penyidik memiliki pemahaman cara melakukan hitung cepat yang benar.
diperbarui 14 Agu 2014, 17:05 WIBDiterbitkan 14 Agu 2014, 17:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Berita Hari Ini: Foto Terakhir Balita Korban Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air Usai Liburan Keluarga Pertama ke Luar Negeri
Tanggapan Jokowi Jadi Salah Satu Pemimpin Terkorup di Dunia
Tingkatkan SDM Puluhan Pemuda Manggar Baru Ikuti Pelatihan Basic Welding
Jadi Juru Taktik Anyar AC Milan, Ini Janji Sergio Conceicao
Keseriusan Denny Chasmala Dukung Albert Tanabe Fokus Jadi Penyanyi Papan Atas Tanah Air, Lebih dari Sekadar Punya Legacy
Fungsi Kaporit: Manfaat dan Risiko Penggunaannya
MTI: Bali Makin Macet, Angkutan Umum Digeser Kendaraan Pribadi
Anies, Ahok, Foke hingga Pramono Tulis Harapan untuk Jakarta Jelang HUT ke-500, Ini Isinya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Netflix Cs Tak Kena PPN 12 Persen
Fungsi Cuka Apel untuk Kesehatan: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat
Fungsi Vakuola: Peran Penting Organel Sel dalam Kehidupan Tumbuhan dan Hewan
7 Makanan yang Diyakini Bisa Bawa Keberuntungan, Cocok Disantap di Malam Tahun Baru