Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla mengaku, tidak mempermasalahkan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama bulan suci Ramadan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Ia mengatakan, pengaturan pengeras suara masjid oleh pemerintah sudah sesuai dan telah dilakukan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) sejak lama.
Advertisement
Baca Juga
"Sejak dulu kami di DMI itu mengharapkan dan mengatur bahwa soundsystem itu tidak terlalu banyak," ujar pria yang akrab disapa JK di Makassar, dilansir dari Antara, Senin (11/3/2024).
JK yang juga sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengapresiasi kebijakan Kementerian Agama terkait aturan penggunaan suara selama bulan Ramadan.
Dia menerangkan, ketentuan penggunaan pengeras suara masjid itu sudah disuarakan oleh DMI sejak lama. Menurutnya, DMI sudah lama mengeluarkan aturan terhadap seluruh masjid yang berada di bawah organisasi tersebut.
Beberapa aturan yang dikeluarkan DMI yaitu saat melantunkan azan, pengajian awal atau tahrim bahkan saat menyampaikan ibadah.
"Aturan itu berlaku saat azan, pengajian awal itu 5-10 menit saja tidak boleh lebih. Ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, kemudian terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan. Jadi seperti bersaing," tambah dia.
JK mengungkapkan, demikian halnya saat menyampaikan ceramah atau tauziah, suara yang keras justru tidak terdengar baik.
"Suaranya justru tidak bisa dipahami dan kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke masjid lagi," ucap JK.
Kemenag Terbitkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid Selama Ramadan
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas berpesan agar umat Islam dalam syiar Ramadan tetap memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran pengeras suara terbit pada 18 Februari 2022. Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).
Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.
Sementara untuk takbir Idul Fitri di masjid atau musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
Advertisement