Liputan6.com, Surabaya - Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut tiga poin sanksi kepada tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kode etik yang kedua di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto. Kasus ini mencuat seiring pembunuhan brutal atas aktivis setempat Salim Kancil.
Ketiga poin tuntutan tersebut yaitu mutasi yang bersifat demosi, teguran tertulis, serta penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 9.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata ketua penuntut AKP AH Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang. Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar, meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan.
"Selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," jelas Kusmindar.
Tiga terperiksa kompak mengaku tidak tahu jika tambang yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono, adalah tambang ilegal. Mereka juga membantah menerima jatah bulanan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu seperti dituduhkan Haryono. Â
Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto mengaku hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu untuk mendukung program Pemkab menjadikan kawasan tambang menjadi kawasan wisata. Kades Haryono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil. (Hmb/Ans)
Kasus Salim Kancil, 3 Poin Sanksi untuk 3 Polisi
Terkait kasus Salim Kancil, salah satu poin sanksi untuk polisi adalah penempatan di ruang khusus 21 hari.
diperbarui 15 Okt 2015, 20:26 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 20:26 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mana Paling Baik, Mandi di Pagi atau Malam Hari? Ini Pendapat Ahli
Tips Push Up: Panduan Lengkap Teknik dan Manfaat Latihan Kekuatan Tubuh Bagian Atas
Inovasi Baru, Ini Nasi Instan untuk Traveler yang Selalu Sibuk
Kaleidoskop 2024: Deretan Merek dan Mobil Baru yang Jejali Pasar Otomotif Indonesia
Apple Perlahan Setop Penjualan iPhone 14 dan iPhone SE di Eropa, Kenapa?
Kulit Kusam Padahal Rajin Pakai Skincare? Stres Bisa Jadi Biang Keroknya
Natasha Wilona Laporkan Perusahaan Kosmetik, Jang Nara Raih Daesang Bersejarah
Hakim Sebut Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 Triliun
Warganet Ramai Bahas Sabun Mandi Kena PPN 12 Persen, Singgung Infeksi, Karma, sampai Erina Gudono
Ragam Hoaks Mencatut Produk BRI, Simak Daftarnya
Ogah Jadi Penghangat Bangku Cadangan, Jakub Kiwior Buka Pintu Tinggalkan Arsenal
Dendam Jadi Motif Tiga Tersangka Serang Pelajar di Bandar Lampung hingga Tewas