Liputan6.com, Surabaya - Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut tiga poin sanksi kepada tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kode etik yang kedua di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto. Kasus ini mencuat seiring pembunuhan brutal atas aktivis setempat Salim Kancil.
Ketiga poin tuntutan tersebut yaitu mutasi yang bersifat demosi, teguran tertulis, serta penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 9.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata ketua penuntut AKP AH Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang. Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar, meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan.
"Selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," jelas Kusmindar.
Tiga terperiksa kompak mengaku tidak tahu jika tambang yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono, adalah tambang ilegal. Mereka juga membantah menerima jatah bulanan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu seperti dituduhkan Haryono. Â
Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto mengaku hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu untuk mendukung program Pemkab menjadikan kawasan tambang menjadi kawasan wisata. Kades Haryono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil. (Hmb/Ans)
Kasus Salim Kancil, 3 Poin Sanksi untuk 3 Polisi
Terkait kasus Salim Kancil, salah satu poin sanksi untuk polisi adalah penempatan di ruang khusus 21 hari.
diperbarui 15 Okt 2015, 20:26 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 20:26 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Itu ICC? Berikut Pengertian dan Wewenangnya
Tips Rumah Nyaman: Panduan Lengkap Menciptakan Hunian Ideal
Deretan Gamis Lebaran 2025 yang Jadi Inspirasi, Plisket Futuristik hingga Renda Feminin
Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar: Ada Pro Kontra Saat Usut Kasus Tambang Sirtu
Tips Mencegah dan Cara Mengatasi Penyakit Jantung: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat
Jelang Libur Nataru, Pertamina Cek Distribusi BBM dan LPG di Jawa Barat
Tips Beli Rumah: Panduan Lengkap Memilih Hunian Impian
Tips Sabar: Panduan Lengkap Melatih Kesabaran dalam Hidup
Polisi Tembak Polisi di Solok, Nasir Jamil DPR: Patut Diduga karena Berebut Cuan
Trik Masak Telur Ikan Agar Tidak Hancur dan Bumbu Meresap dengan Sempurna
Tips Naik Pesawat untuk Pemula: Panduan Lengkap Perjalanan Udara
4 Inspirasi Gamis Lebaran Anak 2025 ala Putri Selebriti, ada Moana hingga Ameena