Liputan6.com, Surabaya - Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut tiga poin sanksi kepada tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kode etik yang kedua di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto. Kasus ini mencuat seiring pembunuhan brutal atas aktivis setempat Salim Kancil.
Ketiga poin tuntutan tersebut yaitu mutasi yang bersifat demosi, teguran tertulis, serta penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 9.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata ketua penuntut AKP AH Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang. Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar, meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan.
"Selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," jelas Kusmindar.
Tiga terperiksa kompak mengaku tidak tahu jika tambang yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono, adalah tambang ilegal. Mereka juga membantah menerima jatah bulanan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu seperti dituduhkan Haryono.
Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto mengaku hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu untuk mendukung program Pemkab menjadikan kawasan tambang menjadi kawasan wisata. Kades Haryono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil. (Hmb/Ans)
Kasus Salim Kancil, 3 Poin Sanksi untuk 3 Polisi
Terkait kasus Salim Kancil, salah satu poin sanksi untuk polisi adalah penempatan di ruang khusus 21 hari.
Diperbarui 15 Okt 2015, 20:26 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 20:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Bungkam Yogya Falcons, Kepastian Gresik Petrokimia ke Final Four Masih Menggantung
Resep Nastar Nanas: Panduan Lengkap Membuat Kue Lebaran Favorit
Hasil BRI Liga 1 2024/2025: Persib Gagal Kalahkan Madura United
VIDEO: Band Sukatani Minta Maaf soal Lagu "Bayar Bayar Bayar", Ada Intimidasi?
H-5 Lebaran Tak Ada Tarif Eksekutif di Pelabuhan Merak
Wakil Bupati Purbalingga Dukung Band Sukatani: Selama Kritik Membangun, Sah-sah Saja
Mengenal Noise-Cancelling dan Risiko Penggunaannya
Tersingkir Cepat dari Piala Asia U-20, PSSI Bakal Umumkan Nasib Indra Sjafri pada Minggu 23 Februari 2025
Masih berduka, Koo Jun Yup Tunda Semua Pekerjaan Usai Kepergian Barbie Hsu
Arti Mimpi Dilamar Mantan: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi yang Membingungkan
Mimpi Selamat dari Kecelakaan: Makna dan Tafsir di Balik Pengalaman Tidur yang Menegangkan
Fokus : Evakuasi Warga Lansia dan Sedang Sakit dengan Perahu Karet di Tengah Banjir Dharmasraya