Liputan6.com, Surabaya - Bidpropam Kepolisian Daerah Jawa Timur menuntut tiga poin sanksi kepada tiga polisi yang diduga terlibat dalam kasus tambang pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Tuntutan tersebut dibacakan pada sidang kode etik yang kedua di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Ketiganya adalah anggota Polsek Pasirian yaitu Babinkamtibmas Desa Selok Awar Awar, Aipda Sigit Purnomo, Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi, dan mantan Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto. Kasus ini mencuat seiring pembunuhan brutal atas aktivis setempat Salim Kancil.
Ketiga poin tuntutan tersebut yaitu mutasi yang bersifat demosi, teguran tertulis, serta penempatan di ruang khusus selama 21 hari. Tuntutan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri pasal 9.
"Mempertimbangkan latar belakang terperiksa yang belum pernah melakukan pelanggaran disiplin, maka kita tuntut dengan tiga poin tadi," kata ketua penuntut AKP AH Nugroho.
Tuntutan tersebut dibacakan penuntut di hadapan pimpinan sidang disiplin anggota Polri Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang. Atas tuntutan tersebut, Ketua tim pendamping terperiksa, AKP Kusmindar, meminta pimpinan sidang memberikan sanksi ringan.
"Selain ketiga terperiksa tidak terkait secara langsung dengan kasus tambang ilegal, ketiganya tidak memiliki niat meminta-minta, tapi karena kewajiban sebagai aparat untuk menjalin hubungan," jelas Kusmindar.
Tiga terperiksa kompak mengaku tidak tahu jika tambang yang dioperasikan Kepala Desa Selok Awar Awar, Haryono, adalah tambang ilegal. Mereka juga membantah menerima jatah bulanan Rp 1 juta dan Rp 500 ribu seperti dituduhkan Haryono. Â
Sejak menjabat menjadi Kapolsek Pasirian pada 2010, AKP Sudarminto mengaku hanya mengetahui bahwa aktivitas penambangan pasir itu untuk mendukung program Pemkab menjadikan kawasan tambang menjadi kawasan wisata. Kades Haryono saat ini berstatus tersangka kasus tambang ilegal dan pembunuhan Salim Kancil. (Hmb/Ans)
Kasus Salim Kancil, 3 Poin Sanksi untuk 3 Polisi
Terkait kasus Salim Kancil, salah satu poin sanksi untuk polisi adalah penempatan di ruang khusus 21 hari.
Diperbarui 15 Okt 2015, 20:26 WIBDiterbitkan 15 Okt 2015, 20:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Mengelola Uang THR Anak, Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang
Asal-Usul dan Makna Tradisi Sungkem di Hari Raya Idul Fitri
Makna Ziarah Kubur Lebaran: Silaturahmi, Spiritualitas, dan Kearifan Lokal
Penyesalan Hannah Al Rashid Gagal Casting di Film Snow White, Tak Bisa Provokasi Gal Gadot Soal Palestina
LRT Jabodebek Tetap Beroperasi Selama Libur Idul Fitri 2025, Cek Tarifnya
Kongahyan, Alat Musik Gesek dalam Ansambel Gambang Keromong
Perusahaan Kripto Ini Bekukan 1.500 Akun Terkait Manipulasi Pasar
Top 3 Tekno: Samsung bakal Rilis 3 Headset XR untuk Tandingi Apple Vision Pro?
Marc Marquez Ungkap Penyebab Jatuh di MotoGP Amerika 2025
Pramono Anung Salat Id Bareng Prabowo di Masjid Istiqlal Jakarta, Berharap Jadi Awal yang Baik
8 Potret Rumah Ustaz Dennis Lim yang Minimalis, Ada Ruang Belajar untuk Santri
Wamendagri Pastikan Sanksi untuk Wali Kota Depok yang Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas