Razia Parkir Liar, Ambulans Juga Digembosi

Razia di Surabaya, mobil parkir liar digembosi jika tak ada pemiliknya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 26 Nov 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2015, 18:29 WIB
20151126-Parkir Liar
Petugas dan sopir ambulans adu mulut saat razia parkir liar (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Satpol PP, dan polisi menggelar operasi parkir liar di beberapa ruas jalan sekitar RSU dr Soetomo, Surabaya. Bukan hanya mobil pribadi yang digembosi karena parkir sembarangan, namun juga sebuah ambulans.

Petugas menggembosi mobil ambulans yang terpakir di Jalan Karangmenjangan di depan lapangan Hoki, atau tepat di seberang RSU dr Soetomo. Mobil berwarna silver itu bernopol W 849 PV.

Usai digembosi ban bagian belakangnya, petugas memasang stiker peringatan dan pemberitahuan yang berisi dasar hukum aksi penggembosan.

Peringatan tersebut bertuliskan: "Ban kendaraan Anda digembosi karena melanggar ketentuan parkir Pasal 287 (3) UU No 22 Tahun 2009. Jo. Pasal 95 huruf c. PP 43 Tahun1993 jo Pasal 14 (2), dan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2009".

"Harusnya dipanggil dulu dong yang punya mobil, ini kan mobil ambulans bukan mobil pribadi," kata Ghufron, sopir ambulans, kepada petugas Dishub, Kamis (26/11/2015).

Namun petugas justru memarahinya karena selain parkir sembarangan, si sopir juga marah-marah kepada petugas.

"Anda ini salah kok malah marah-marah," kata petugas Dishub tersebut.

Adu mulut berlangsung hingga hampir terjadi adu fisik antara sopir ambulans dan petugas Dishub tersebut.

"Saya bingung harus memarkir kendaraannya di mana, karena rumah sakit hanya membatasi parkir mobil ambulans dari luar kota hanya satu jam sejak menurunkan pasien. Untung saya membawa ban serep," ujar Ghufron.

 

Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Surabaya, Subagio, menegaskan dalam operasi tersebut kendaraan yang parkir sembarangan namun tidak ada pemiliknya, langsung digembosi bannya. Sementara jika ada pemiliknya, diberi sanksi tilang oleh polisi.

Dia menyebutkan hasil dari operasi parkir liar tersebut terdapat 40 unit mobil yang terkena razia parkir liar di sepanjang ruas Jalan Dharmawangsa dan Jalan Airlangga, Surabaya.

"Parkir liar tidak hanya mengganggu pemandangan kota, tapi juga mengganggu fungsi pedestrian," kata Subagio. (Hmb/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya