Liputan6.com, Jembrana - Ada-ada saja ulah Muhammad bin Abdullah (31), saudagar dedak asal Dusun Karanglo, RT 03/RW 02, Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Ia nekat menggunakan uang palsu saat membeli tiket untuk menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Aksinya tak berjalan mulus saat petugas loket menyadari uang yang diterimanya palsu. Abdullah akhirnya digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saat kita geledah, ternyata dia membawa uang palsu pecahan lima puluh ribu sebanyak 18 lembar," kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Wirya Sucipta, Jumat (25/12/2015).
Â
Baca Juga
Menurut Wirya Sucipta, pelaku diamankan di Pos 1 atau pintu keluar Bali pelabuhan Gilimanuk saat membeli tiket penyeberangan di loket. Pelaku saat itu mengendarai truk Colt Disel warna kuning nopol DK 9458 UD.
"Petugas loket yang menerima uang pembayaran tiket dari pelaku mengetahui uang yang digunakan pelaku adalah uang palsu. Karena itulah, kita langsung amankan pelaku," ujar Wirya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku tidak mengetahui bahwa uang yang dibawanya itu palsu. Uang palsu tersebut, sambung Wirya, didapatkan Abdullah dari hasil jualan dedak sebanyak 8,9 ton di daerah Payangan Gianyar, Bali.
"Saat ini pelaku dan barang bukti masih kita amankan di Mapolsek Gilimanuk. Untuk proses lanjut, kami akan limpahkan kasusnya ke Polres Jembrana," ucap Wirya.
Advertisement