Liputan6.com, Palembang - Eko Budiyanto (42), warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang, keranjingan menyamar jadi anggota TNI. Tukang ojek itu rela keluar modal membeli seragam loreng, pakaian dinas, serta sepatu tentara.
Mengaku tak pernah bercita-cita menjadi seorang anggota TNI, Eko mengklaim lebih percaya diri dengan mengenakan seragam tersebut. Dengan seragam itu dia juga "bebas hambatan" saat melaju di sepanjang perjalanan sekitar Palembang-Inderalaya.
"Aman kalau saya pakai baju ini. Semua menegur, berbeda kalau saya tidak pakai seragam," ujar Eko di Palembang, Selasa (29/12/2015).
Â
Dia mendapatkan seragam TNI itu dari salah satu toko penjual seragam TNI. "Iseng awalnya hanya beli baju kaos. Cuma untuk pakai di rumah. Lama-lama kepikiran untuk beli seragam betulan untuk dipakai,"ujar dia.
Kedok Eko terbongkar ketika berusaha memeras dan melarikan sepeda motor kenalannya, Anang, warga Kelurahan Timbangan, Kecamatan Inderalaya Sumatera Selatan.
Anang mengadukan apa yang dialaminya kepada seorang kerabat yang kebetulan memang anggota TNI, bertugas di Kodim 0402/OKI. Selanjutnya mereka mengatur skema menjebak Eko.
Rencana itu dijalankan pada Minggu (27/12) malam, di sebuah warung pecel lele, tempat Eko janjian bertemu Anang untuk meminjam sepeda motor. Anggota Intel Kodim 0402/OKI yang telah mendapat informasi langsung menyergap.
Baca Juga
Baca Juga
Saat ditanyai, Eko bersikeras mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Serka dan berdinas di Batalyon Zeni Tempur Prabumulih. Namun satu kesalahan Eko, ia lupa nama komandan Batalyon yang jadi pimpinannya.
Demikian juga saat ditanyai kartu identitas, Eko terdiam dan tak berkutik sehingga langsung digelandang ke Markas Koramil 402/07 Inderalaya untuk diinterogasi.
"Jadi, sudah sebulan terakhir tersangka bolak-balik Palembang-Inderalaya. Berganti pakaian di SPBU sebelum mengelabui dan memeras korban," kata Dandim 0402/OKI Letkol Kav Dwi Irbaya Sandra didampingi Pasi Intel Kapten Hatta.
Selanjutnya, tersangka Eko kini telah diserahkan ke Polsek Inderalaya untuk diproses lebih lanjut bersama beberapa lembar pakaian dinas TNI yang dibawanya saat beraksi.
Akibat ulahnya itu Eko bakal terancam kurungan penjara. "Kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Denny Yono Putro didampingi Kapolsek Inderalaya, AKP Robby Sugara SH.
Advertisement