Perusahaan Tergugat Pembakar Lahan Divonis Bebas, Walhi Kecewa

Putusan itu dinilai mengecewakan khalayak luas terutama korban asap kebakaran hutan dan lahan

oleh Raden Fajar diperbarui 30 Des 2015, 18:21 WIB
Diterbitkan 30 Des 2015, 18:21 WIB
Kebakaran lahan
Gajah digunakan sebagai alat transportasi pemadaman kebakaran lahan melalui jalur darat di Sumsel. (Liputan6.com/Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Selatan (Sumsel) menanggapi sinis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK) terhadap tergugat PT Bumi Mekar Hijau dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, hari ini.

Direktur Walhi Sumsel Hadi Jatmiko menilai putusan itu mengecewakan rakyat, khususnya mereka yang menjadi korban asap kebakaran hutan dan lahan. Bahkan, putusan ini dianggap sebagai bukti dari ketidakseriusan negara dalam menindak pelaku perusakan lingkungan hidup.

"Ini sebuah kemunduran, padahal Pasal 49 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan tegas dan jelas mengatakan bahwa pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya," ucap Hadi usai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (30/12/2015).

Apalagi dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan sempat menyebut jika kebakaran di wilayah konsesi tergugat tidak menyebabkan kerusakan lingkungan hidup. Alasannya, lahan yang terbakar masih tetap bisa ditanami dan tanaman tetap tumbuh subur.

"Hakim harusnya melihat lingkungan hidup itu tidak hanya lahan yang terbakar, tetapi udara sebagai akibatnya. Jelas kami kecewa," kata Hadi.

Dalam sidang, majelis hakim yang terdiri dari Parlas Nababan, Eli Warti, dan Kartidjo menolak seluruh gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selaku penggugat yang juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 10.200.000.

Menurut hakim, seluruh gugatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan oleh PT Bumi Mekar Hijau di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati.

Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT Bumi Mekar Hijau selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan. Majelis hakim menilai kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga, sehingga tergugat lepas dari jeratan hukum.

Gugatan Rp 7,9 Triliun

Sebelumnya, KLHK telah menggugat PT Bumi Mekar Hijau sebesar Rp 7,9 triliun, atas terbakarnya lahan di areal perkebunan perusahaan pada 2014 lalu. Kementerian LHK menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang telah diberikan pemerintah untuk mengolah lahan sebesar 20.000 hektare.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani usai sidang kasus kebakaran lahan dan hutan di PN Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (30/12/2015).

Atas ditolaknya gugatan ini, kuasa hukum Kementerian LHK langsung mengajukan banding. Lewat Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, Kementerian LHK juga mengaku kecewa. Semua bukti dan fakta di lapangan telah cukup kuat. Karena itu, Rasio menyebut pihaknya akan terus berjuang menanggulangi kebakaran lahan.

"Sudah kami ajukan banding. Izin perusahaannya juga sudah kami bekukan. Sampai mana pun, kami tetap maju dalam proses hukum pihak-pihak yang telah membakar lahan ini," papar Rasio.

Di tempat terpisah, kuasa hukum PT Bumi Mekar Hijau, Maurice mengaku jika pihaknya juga akan mempersiapkan proses hukum berikutnya setelah pengajuan banding dari Kementerian LHK.

"Klien kami tidak bersalah. Putusan hakim sudah tepat dan kami merasa senang. Ke depan, kami bersiap hadapi proses berikutnya," kata Maurice.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya