Dijadikan Meme, Ini Tanggapan Hakim Pembebas Pembakar Hutan

Meme yang berkembang di dunia maya ditujukan terhadap Parlas cukup sinis dengan menyindir keputusannya.

oleh Raden Fajar diperbarui 06 Jan 2016, 09:13 WIB
Diterbitkan 06 Jan 2016, 09:13 WIB
20151007-Ilustrasi-Kebakaran-Hutan
Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStock)

Liputan6.com, Palembang - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang Parlas Nababan yang memvonis bebas tergugat pembakar lahan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) tak terpengaruh dengan sejumlah meme yang beredar soal dirinya.

Meme yang berkembang di dunia maya ditujukan terhadap Parlas cukup sinis dengan menyindir keputusannya. Namun, Wakil Ketua Pengadilan Negeri ini cukup santai menanggapi.

Dia berpendapat masyarakat memiliki hak untuk memberikan tanggapan. Ia juga mempersilakan masyarakat untuk mempelajari kembali teks memori putusan bila merasa tidak puas dengan vonis bebasnya anak perusahaan Sinar Mas Grup tersebut.

"Soal orang memberikan tanggapan kan boleh-boleh saja. Kalau mau baca putusan kita, sudah masuk dalam teks memori putusan di website," ujar Parlas, ditemui di PN Palembang, Selasa 5 Januari 2016.

Parlas sadar, kritikan yang ditujukan padanya mengenai kompetensinya memimpin persidangan dengan kasus lingkungan. Meski tak mengantongi sertifikat lingkungan, ia merasa telah memiliki kewenangan memimpin sidang.

"Sudah sesuai dengan perintah dari PN Palembang lewat Ketua (Pengadilan). Karena, salah satu (Hakim Kartidjono) kan sudah bersertifikat," kata Parlas.

Meme Hakim Parlas yang beredar di media sosial


Ia pun mengaku merasa tak terganggu dengan masyarakat yang mengolok-oloknya di media sosial. "Semua (putusan) sudah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan," ujar Parlas.
 
Humas PN Palembang Saiman menyebut, keputusan majelis hakim dalam persidangan pada Rabu 30 Desember 2015 itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum.

 

Meme Hakim Parlas yang beredar di media sosial

 
"Sudah keputusan hakim dan sesuai ketentuan hukum. Saya tidak bisa komentar," kata Saiman.

Saiman pun mempersilakan jika penggugat menempuh banding. Sebab menurutnya, ketiga hakim yang memimpin persidangan yaitu Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjono telah memenuhi syarat. Bahkan salah satunya, yakni Kartidjono telah memegang sertifikat lingkungan.

Webside Diretas

Saiman mengatakan, website www.pn-palembang.go.id telah diperbaiki oleh tim IT PN Palembang. Web itu sebelumnya diretas oleh salah satu orang yang mengaku korban asap. Sejak Selasa 5 Januari 2016 pagi website tersebut telah kembali normal.

Meski demikian, Saiman mengaku belum menempuh jalur hukum soal aksi peretasan ini. "Pihak kepolisian telah datang pada Senin 4 Januari 2016 siang mengecek. Belum tahu, lebih lanjut seperti apa. Jika diperlukan ya diproses. Tapi belum dulu sekarang," kata dia.

Sebab, Saiman mengatakan pihaknya juga akan melapor ke pimpinan seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung terlebih dahulu.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede menjelaskan, jika sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Pengadilan Negeri Palembang.

"Kemarin baru konsultasi. Mengenai websitenya, juga telah bisa diakses. Jadi, sampai sekarang belum ada yang perlu kami tindaklanjuti," ujar Maruly.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya