Polisi Gagalkan Penyelundupan 262 Karung Kerang Kepala Kambing

Kerang kepala kambing termasuk biota yang dilindung, Kerang ini juga memiliki harga yang cukup fantastis dipasaran yakni USD 40 per buah.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Jan 2016, 17:29 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2016, 17:29 WIB
20151123-Penyelundupan-Barang-Impor-Jakarta-IA
Petugas menunjukkan barang bukti kasus penyelundupan barang asal impor di dalam truk di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (23/11). Polres Pelabuhan berhasil mengamankan 298 koli muatan dari KM UMSINI. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Makassar - Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sulsel menggagalkan penyelundupan biota laut dilindungi berupa 262 karung kerang kepala kambing yang akan dikirim ke Nunukan, Kalimantan Utara melalui jalur laut.
 
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, upaya penyelundupan biota laut yang dilindungi tersebut menggunakan Kapal Motor (KM) Thalia.

Di mana, kata dia, rencananya barang yang diketahui milik Ancu warga Kabupaten Bulukumba, Sulsel tersebut akan dikirim ke Nunukan dan setibanya di sana akan diterima oleh Bakri, seorang pengumpul.

"Berdasarkan PP No 7 Tahun 1999 di mana disebutkan bahwa kerang kepala kambing termasuk salah satu satwa air yang dilindungi," tegas Frans.

Perbuatan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi, juga melanggar perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Frans juga, mengungkapkan kerang kepala kambing memiliki harga yang cukup fantastis di pasaran internasional d imana tiap kerang dihargai dengan nilai USD 40.

"Tersangka sementara kita kejar, dia adalah Ancu selaku pemilik barang dan Bakri selaku pengumpul di Nunukan, kita akan berkoordinasi secepatnya dengan Polres di Nunukan," ucap Barung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya