Liputan6.com, Surabaya - Ulah montir nakal belakangan ini meresahkan di Surabaya, Jawa Timur. Korbannya adalah warga, pemilik rental kendaraan, dealer atau leasing pemberi kredit, terutama sepeda motor.
Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengimbau warga Kota Pahlawan mengantisipasi adanya sejumlah montir bengkel kendaraan bermotor melakukan kecurangan mengganti mesin kendaraan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyu Drajat menjelaskan, modus kecurangan di antaranya montir bengkel menerima permintaan atau dengan inisiatif sendiri mengambil kredit sepeda motor kemudian mengganti mesin kendaraannya.
"Hanya saja kreditnya tidak diteruskan. Demikian juga rental mobil, saat mengembalikan mesin atau sparepart mobil sudah diganti," ucap Irwan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Minggu (10/1/2016).
Baca Juga
Untuk itu, lanjut dia, dalam Raperda Bengkel Umum Kendaraan Bermotor yang kini dibahas di Komisi D DPRD Surabaya, diharapkan bisa melindungi konsumen. Yaitu dengan memastikan baik montir maupun bengkel tempat montir bekerja memenuhi standar kompetensi dan kualitas pelayanan.
Sebenarnya dengan adanya perda ini, menurut Irwan, pihaknya berharap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan. Pembinaan akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya agar sumber daya mekanik bengkel mengetahui bagaimana kriteria bengkel yang baik dan benar.
Sedangkan pengawasan, Pemkot Surabaya melalui Dishub Kota Surabaya akan mengawasi bengkel yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan. Dari sisi pembinaan sumber daya mekaniknya, maupun standar penyelenggaraan bengkelnya.
"Harapannya, bengkel di Surabaya benar-benar bisa dipercaya, ini dalam rangka melindungi konsumen juga," tutup Irwan.