Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah menerima 27 tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan aktivis Salim Kancil dari Polda Jawa Timur.
Dari ke 27 tersangka tersebut, nama mantan kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono, juga tercantum di dalamnya.
Sedangkan untuk barang bukti kasus tersebut diantaranya 2 alat berat excalator, 4 mobil, 3 sepeda motor, batu, cangkul, alat strom dan uang senilai Rp 500 juta dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan menjelaskan, pelimpahan tersebut atas dasar keputusan ketua MA tentang pemindahan persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil.
Menurut dia, sebenarnya total tersangkanya ada 36 orang.Namum, pelimpahan sembilan tersangka lainnya baru akan dilakukan minggu depan.
Baca Juga
Baca Juga
"Minggu depan akan kita terima lagi sembilan tersangka. Karena pengurusan berkasnya belakangan, sebab mereka sempat kabur," kata Didik di kantornya, Kamis, 21 Januari 2016.
Didik juga menambahkan, berkas dari 27 tersangka ini terdiri dari empat berkas kasus pembunuhan dan pengeroyokan, empat berkas kasus melanggar undang-undang minerba dan satu berkas kasus tindak pidana pencucian uang.
"Kasus ini akan ditangani oleh tim jaksa gabungan akan dilibatkan dalam persidangan ini yang meliputi kejari Surabaya, kejari Lumajang, dan Kejaksaan Tinggi Jatim," imbuh Didik.
Ditegaskan Didik, kasus ini berbeda dengan kasus lain, karena puluhan tersangka tersebut akan dikembalikan ke sel tahanan Polda Jatim.
"Kami sudah mengajukan agar penahanan tetap di Polda Jatim sehingga nanti gampang dan bisa berkoordinasi untuk berangkat ke persidangan," tegas Didik.
Saat disinggung mengenai kapan sidang akan dilakukan, Didik menjawab bahwa yang pasti pelimpahan berkas ke pengadilan akan dilakukan setelah sembilan tersangka sudah dilimpahkan.
"Kapan hari penetapan sidang belum tahu. Nunggu yang sembilan dulu biar semuanya lengkap," tandas Didik.
Advertisement