Janda Muda 'Licin' Ini Diduga Bandar Sabu Bengkulu

Dia ditangkap bersama barang bukti 14 paket sabu ukuran besar dan uang tunai sebanyak Rp 47 juta.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 29 Jan 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2016, 11:51 WIB
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi Narkoba 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Bengkulu - Aparat Kepolisian Resort Mukomuko Provinsi Bengkulu menciduk seorang janda muda yang berprofesi sebagai bandar narkoba jenis sabu. Perempuan 29 tahun berinisial IW itu ditangkap di rumahnya di Desa Medan Baru, Kecamatan Ipuh Mukomuko.

Dia ditangkap bersama barang bukti 14 paket sabu ukuran besar dan uang tunai sebanyak Rp 47 juta. IW diduga mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Ipuh.

"Petugas kami sempat kecolongan, dia itu sangat licin dalam melakukan transaksi," ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Andhika Vishnu saat dihubungi lewat telepon di Mukomuko, Bengkulu, Jumat (29/1/2016).

Dia mengatakan, jajarannya saat ini tengah mengusut asal masuknya sabu hingga ke tingkat kecamatan yang termasuk dalam wilayah perkebunan kepala sawit tersebut. Apakah masuk dalam jaringan peredaran narkoba antar-provinsi atau bahkan masuk jaringan bandar besar tingkat nasional.

Tersangka diduga memiliki jaringan luas hingga ke provinsi tetangga, Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu Djoko Marjatno mengatakan, temuan ini harus diusut sampai tuntas. Jika perlu jaringan pengedar hingga pemakai narkoba itu harus ditangkap dan diputus mata ratainya.

"Hukum berat pengedarnya," ucap Djoko.

Data BNNP Bengkulu mencatat, selama 2015, terjadi sebanyak 25.574 kasus penyalahgunaan narkoba se-provinsi itu. Kasus itu didominasi oleh pengguna yang sudah memiliki pekerjaan tetap.

"Para pemuda yang memiliki penghasilan merupakan pengguna terbanyak, ada beberapa kasus melibatkan para mahasiswa dan anak anak di bawah umur," pungkas Djoko Marjatno.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya