Liputan6.com, Medan - Tiga terdakwa sindikat penjual kulit harimau sumatera kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa masing-masing divonis dua tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, ketiga terdakwa terbuktit secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mana sepekan sebelumnya menuntut hukuman terhadap ketiga terdakwa masing-masing dua tahun dan enam bulan, denda Rp 10 juta dengan subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa menganggukkan kepala sembari mengucap lirih. "Saya terima yang mulia," kata ketiganya secara bergantian. Hal yang sama disampaikan jaksa penuntut umum,SabaritaDebora.
Baca Juga
Di luar ruang sidang, Gunawan Kacaribu kepada wartawan mempertanyakan kenapa Eka Sembiring, pemilik kulit harimau yang dijualnya tidak ditangkap dan masih berkeliaran di daerahnya.
"Saya salah tapi kenapa si Eka Sembiring itu malah gak ditangkap, masih ada di kampung itu orangnya. Harusnya dia juga ditangkap," kata Gunawan ketika digelandang menuju penjara sementara di PN Medan.
Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu ditangkap petugas operasi gabungan Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (Sporc) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, (17/9/2015).
Dijelaskan JPU, mereka yang telah dipantau sejak enam bulan itu akhirnya berhasil ditangkap di sebuah hotel di Binjai pada pukul 20.00 WIB, setelah selama beberapa jam diintai. Selain ketiga terdakwa, saat itu juga ditangkap HT (20) yang kemudian statusnya sebagai saksi.
Terkait perkara itu petugas menyita barang bukti di antaranya dua lembar kulit harimau sumatera asal Marike, Kabupaten Langkat terdiri satu ukuran besar dan satu ukuran kecil, serta kendaraan roda dua BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.
Sementara itu, untuk ketiga terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 10 juta. Untuk terdakwa Gunawan Kacaribu (24) warga Dusun Porli, Desa Sei Musam, Kecamatan Batang Serangan, subsider denda selama dua bulan kurungan.
Untuk terdakwa M Syaid R Gusnuh (39) warga Dusun V, Desa Perkebunan Bukit Lawang, Bahorok dan Suroyo Sitepu (30) warga Dusun IV, Desa Timbang Lawan, Bahorok, subsider denda selama satu bulan kurungan.