Ada Janin Terbungkus Sarung di Jok Motor, Hasil Hubungan Gelap?

NLM kini dirawat di RSUD Kota Semarang karena sempat mengalami pendarahan ret-plast.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 12 Feb 2016, 09:33 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2016, 09:33 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Ilustrasi Garis Polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Sepasang remaja dijadikan tersangka oleh Polsek Tembalang, Semarang, lantaran sejoli ini diduga melakukan aborsi. Bahkan, janin yang masih bersimbah darah itu akhirnya disimpan di bagasi sepeda motor.

Penelusuran Liputan6.com, kasus ini terbongkar saat pasangan tersebut datang ke RSUD Kota Semarang. Kedatangan mereka untuk berobat setelah NLM, warga asli Pusakajati, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengalami perdarahan.

NLM diantar laki-laki yang diduga sudah menghamilinya, yaitu DYA, (24) warga Desa Ledokdawan, Kecamatan Geyer, Kabuapten Grobogan.

Saat NLM ditangani dokter itulah, tiba-tiba RSUD Kota Semarang kedatangan beberapa polisi berpakaian preman yang kemudian menanyai DYA tentang penyakit perempuan 20 tahun itu.

Diinterogasi dan diperkuat kondisi medisnya, pria 24 tahun itu tak bisa mengelak.

"Sekarang di mana bayi itu?" tanya polisi.

DYA kemudian menunjukkan lokasi penyimpanan janin yang diduga hasil hubungan gelapnya dengan NLM. Janin tersebut ternyata dibungkus sarung dan disimpan dalam bagasi sepeda motornya.


Saksi mata mengatakan ia kaget waktu melihat kerumunan orang di parkiran masjid. Saat itu ia baru saja membahas rencana suatu acara.

"(Bayinya) di sarungnya, di belakang plastik. Laki janinnya dikeler (dirangkul) sama polisi," kata petugas RSUD Kota Semarang yang enggan menyebut namanya, sambil menunjukkan foto hasil jepretannya, Kamis, 11 Februari 2016.

Sementara NLM kini dirawat di RSUD Kota Semarang karena sempat mengalami pendarahan ret-plast dengan kondisi plasenta masih tertinggal di dalam tubuh sang ibu. Jika melahirkan normal, seharusnya plasenta dikeluarkan setelah 10 menit bayi lahir.

Kapolsek Tembalang Kompol Ibnu membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya masih memintai keterangan DYA yang dibawa ke Mapolsek Tembalang.

"Masih penyidikan, statusnya tersangka," kata Ibnu saat dihubungi.

Menurut Ibnu, hasil pemeriksaan sementara, aborsi tersebut dilakukan dengan cara meminum obat aborsi yang dibeli DYA secara online. Sedangkan NLM yang dipaksa minum obat itu dikabarkan masih menjadi santriwati salah satu pesantren.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya