Liputan6.com, Padang - Pernikahan pasangan yang diduga sejenis di Padang bisa terlaksana jika DMD, mempelai pria bisa membuktikan statusnya. DMD dan pihak keluarga punya waktu 6 bulan untuk membuktikan statusnya sebagai laki-laki.
"Secara administrasi, surat NA (numpang nikah) tidak berlaku dengan sendirinya setelah masa enam bulan," kata Kepala KUA Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Damri, kepada Liputan6.com, Senin (15/2).
Menurut Damri, waktu 6 bulan tersebut bisa digunakan DMD untuk mendapatkan statusnya sebagai seorang laki-laki berdasarkan keterangan dari rumah sakit pemerintah.
"Kalau ini terpenuhi, kami mempersilahkan pernikahan dilanjutkan," kata Damri.
Sebelumnya, KUA Padang Timur mengirim surat penangguhan pernikahan pasangan DMD dan MMP pada KUA Kecamatan Pauh pada Rabu (10/2).
Baca Juga
Baca Juga
Putusan penangguhan ini, dilakukan satu hari setelah KUA Padang Timur mengeluarkan surat rekomendasi pernikahan pasangan tersebut karena DMD dinilai telah memenuhi persyaratan.
Gagalnya pernikahan yang diduga sama-sama berjenis kelamin perempuan ini tak luput dari peran warga tempat DMD berdomisili.
Dari keterangan kerabat DMD, Inrawati (48), calon pengantin pria ini diketahui berjenis kelamin perempuan. Inrawati bisa memastikan itu karena usia anak perempuannya yang berbeda satu tahun dengan DMD.
Sejak pernikahannya ditangguhkan, belum ada upaya dari pihak calon pengantin pria untuk mendatangi Kantor KUA Padang Timur untuk melakukan klarifikasi terkait statusnya.
"Jika pihaknya (DMD) datang untuk membuktikan statusnya dengan membawa surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah, kita akan cabut surat penangguhannya," ujar Damri.
Sebelumnya, pernikahan DMD dengan MMP akan dihelat pada Minggu (14/2). Pernikahan ini batal terjadi atas laporan masyarakat Jati, Kecamatan Padang Timur.
Advertisement