Cegah Bentrokan, Warga Jambi Serahkan 65 Senpi Rakitan

Belasan senpi rakitan di antaranya diserahkan warga Suku Anak Dalam.

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Feb 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2016, 16:45 WIB
2016125-Rilis-Senjata-Ilegal-Jakarta-FF
Petugas menunjukan senjata krisbow saat rilis di Polres Jakarta Utara, Senin (25/1). Dalam penggrebekan petugas berhasil menyita 20,74 Gram Sabu, sejumlah senjata api berikut amunisi dan sebuah granat nanas aktif. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jambi - Aksi penyerahan senjata api (senpi) rakitan di Provinsi Jambi berlanjut. Pada Kamis pagi tadi, sedikitnya 65 pucuk senpi rakitan diserahkan sejumlah warga dari 2 kabupaten kepada aparat TNI di Markas Kodim 0415 Kabupaten Batanghari.

Komandan Kodim (Dandim) 0415/Batanghari Letkol Arm Widodo Noercahyo mengatakan, penyerahan senpi rakitan dan ilegal tersebut merupakan kerja sama antara warga dan anggota TNI yang ada di lapangan.

Sebelumnya, anggota Kodim dengan sabar memberikan pengertian dan membujuk warga menyerahkan senpi tersebut kepada TNI.

"Anggota juga memberikan pengertian dan arahan akan bahaya dan melanggar pidana dalam memiliki senpi tanpa izin," ucap Widodo di Jambi, Kamis (18/2/2016).

Ia menyebutkan, total senpi yang diserahkan warga sebanyak 65 pucuk. Jumlah itu terdiri atas 2 jenis laras pendek dan sisanya 63 jenis laras panjang rakitan.

Dari puluhan senpi tersebut, belasan di antaranya diserahkan oleh warga dari Suku Anak Dalam (SAD). Mereka mendiami kawasan Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Sukman, salah seorang warga Desa Bukit Harapan, Kabupaten Batanghari yang ikut menyerahkan senjata mengaku, senjata rakitan yang diserahkan tersebut biasa digunakan untuk berburu di dalam hutan.

"Dari desa kami ada 7 senjata api yang kami serahkan ke sini. Kami sengaja menyerahkan senjata ini karena ada sosialisasi dari Danramil dan anggotanya. Kami sadar bahwa memiliki atau menguasai senpi ilegal melanggar hukum," kata Sukman.

Sejak beberapa bulan terakhir, aparat TNI bersama kepolisian gencar menyosialisasikan tentang kepemilikan senpi rakitan ilegal. Upaya itu didasari beberapa kejadian kerusuhan ataupun bentrok warga dengan menggunakan senjata api.

Kasus bentrokan antarwarga dengan menggunakan senpi rakitan terakhir terjadi pada akhir 2015 lalu di Kabupaten Merangin.

Saat itu, kelompok Suku Anak Dalam (SAD) terlibat bentrok dengan warga biasa. Satu orang warga meninggal dunia diduga akibat tertembak di bagian kepala.

Sejak kejadian itu, aparat beberapa kali telah menerima puluhan senjata api rakitan, baik dari warga biasa maupun dari warga Suku Anak Dalam.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya