Penumpang KA Asal Bandung Wajib Check In 3 Jam Sebelum Berangkat

Sistem check ini untuk menghindari percaloan. Juga sekaligus akan menjadikan stasiun KA menjadi seperti Bandara.

oleh Arie Nugraha diperbarui 22 Feb 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2016, 15:20 WIB
Beragam Situs Resmi Tempat Pembelian Tiket Kereta Api Online
Bermacam-macam situs resmi online yang menjual tiket kereta api

Liputan6.com, Bandung - PT Daerah Operasi II Bandung memberlakukan sistem check in Kereta Api Indonesia dan boarding pass mulai hari ini. Hal itu dilakukan untuk mempermudah calon penumpangnya.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Liputan6.com, sistem tersebut merupakan pelayanan terbaru dari PT Kereta Api yang diterapkan di Stasiun Bandung.

Juru bicara PT KAI Daops II Bandung Zunerfin menyatakan kebijakan itu berlaku bagi semua penumpang keberangkatan Stasiun Bandung.

"Baik yang telah memiliki tiket resmi maupun baru dan mengantongi struk bukti pembelian tiket," kata Zulnerfin dalam siaran persnya, Senin (22/2/2016).

Zunerfin menyebutkan penumpang yang hendak bepergian dengan kereta harus check in maksimal 3 jam sebelum keberangkatan.

Caranya adalah dengan memasukkan kode booking pembayaran, baik yang terdapat di dalam tanda bukti pembelian dari jalur eksternal, maupun tiket resmi yang tercetak.


Setelah check in, penumpang akan mendapatkan boarding pass yang berfungsi sebagai tiket masuk ke stasiun dan menggunakan jasa kereta sesuai yang tercetak di boarding pass tersebut.

Ia berharap sistem itu akan mempercepat proses boarding. Sebelumnya, PT KAI menerapkan waktu boarding maksimal 1 jam sebelum keberangkatan.

Proses check in, kata dia, hanya bisa dilakukan di stasiun langsung. Tidak bisa secara online.

"Tujuan lainnya menghilangkan percaloan pada penjualan tiket KA," ucap Zunerfin.

Zunerfin menyatakan mekanisme baru itu baru diberlakukan untuk penumpang dari Stasiun Bandung. Di luar itu, penumpang masih diberlakukan mekanisme lama, yaitu mengisi blanko tiket resmi PT KAI.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya