Liputan6.com, Lombok - Paras cantik dan body yang aduhai bukan jaminan jika tidak akan berbuat hal hal yang berbau kriminal. Di kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 2 orang wanita dibekuk polisi lantaran mengedarkan uang palsu.
Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AZ (32 tahun) dan MN (25 tahun). keduanya di tangkap polisi saat akan membeli perhiasan di salah satu toko emas di kawasa Pagutan, Mataram.
Dari tangan keduanya polisi berhasil menyita jutaan lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 50.000.
"Kami amankan uang palsu yang siap edar dengan jumlah total Rp. 11.050.000 dari tangan keduanya," ujar Ipda Putu Sudarsana, kapolsek Pagutan, Mataram Senin (22/2/2016).
Sudarsana menuturkan, penangkapan kedua wanita cantik tersebut merupakan tindak lanjut laporan salah satu pemilik toko yang mengaku menerima uang palsu dari pembeli emas.
Â
Baca Juga
Baca Juga
Awalnya pemilik toko curiga lantaran uang yang diterimanya tersebut berbeda dengan uang asli. Karena, permukaan lembaran uang terasa lebih licin dibanding uang asli dan warna yang menempel di kertas uang palsu tersebut juga luntur.
Karena curiga dengan uang tersebut, pemilik toko dan warga kemudian mengamankan kedua wanita itu dan melaporkan kejadian ini ke polsek pagutan.
"Saat penangkapan kami menggeledah tas keduanya dan mendapatkan uang palsu pecahan Rp.50.000 sebanyak 171 lembar," ujar Sudarsono.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeladahan di kos pelaku dan mendapati barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu Rp.50.000 siap edar, satu buah printer, pisau cutter, dan beberapa lembar kertas HVS bergambar permukaan uang pecahan Rp. 50. 000 kosong beserta alat potong.
"Jadi nilai totalnya yang kami temukan dari tas dan yang telah digunakan untuk membeli perhiasan, serta yang ditemukan didalam kost keduanya berjumlah Rp 11,050,000 belum termasuk beberapa lembaran uang HVS yang belum di potong," ungkap Sudarsono.
Saat ini keduanya masih ditahan di polsek Pagutan untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.
Advertisement