Tak Pernah Diajak Ngobrol, Pelajar SMA Bunuh Neneknya

Pelajar SMA itu juga mengambil cincin sang nenek dan menjualnya seharga Rp 850 ribu.

oleh Zainul Arifin diperbarui 24 Feb 2016, 09:33 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 09:33 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Malang - Jengkel karena merasa tak pernah dianggap, ASR, seorang pelajar kelas X sekolah menengah atas (SMA) di Kota Malang, Jawa Timur, membunuh neneknya, Rusti (70). Pembunuhan dilakukan di rumah mereka di RT 8 RW 3, Kelurahan Bandulan Sukun, Kota Malang.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, Ajun Komisaris Tatang Prajitno Panjaitan mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukan anak berusia 15 tahun itu murni akumulasi kekecewaan terhadap sang nenek.

"Motifnya dendam karena tak pernah diajak ngobrol meski tinggal satu rumah. Sering juga dimarahi tanpa sebab. Pengakuan pelaku anak ini, dia sering disebut cucu yang tak diharapkan," kata Tatang di Malang, Selasa 23 Februari 2016.

Peristiwa itu terungkap setelah penemuan mayat yang diketahui bernama Rusti di Sungai Metro pada Senin pagi, 22 Februari 2016. Pada tubuhnya terdapat bekas luka sayatan pada leher dan luka pada pelipis mata kanan.

"Dugaan pelaku adalah orang terdekat, tinggal serumah. Kami kemudian menangkap ASR saat pulang sekolah," ucap Tatang.

Berdasarkan pengakuan ASR, ia membunuh neneknya malam hari saat penghuni rumah lainnya sedang tidur. Saat ASR masuk ke kamar, si nenek sedang ke kamar mandi. Pelaku menunggu di balik pintu dan mencekik korban saat keluar kamar mandi.

ASR kemudian mengambil pisau dapur dan menyayat leher neneknya. Mayat neneknya kemudian dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah. Ia juga mengambil cincin korban dan menjualnya di sebuah toko sebesar Rp 850 ribu keesokan paginya.

"Pengakuan pelaku anak itu, uang untuk makan, membayar utang dan sedekah di sekolah," tutur Tatang.

Atas perbuatannya, pelajar SMA itu dijerat dengan pasal 338-351 ayat 3 tentang penganiayaan berat atau pembunuhan. Pelaku terancam dikurung 6 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya