Bali Akan Hentikan Taksi Uber dan Grab Car

Gubernur Bali sudah menerima pernyataan sikap dan rekomendasi dewan soal Taksi Uber dan Grab Car.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Feb 2016, 15:30 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 15:30 WIB
20160121-Taksi  Aplikasi
Kalangan sopir taksi di Bali menolak taksi berbasis aplikasi beroperasi di Bali (Liputan6.com/Yudha Maruta)

Liputan6.com, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali akan menghentikan operasional Grab Car dan taksi yang menggunakan aplikasi berjaringan Uber Indonesia di wilayahnya.

Surat pernyataan sikap para sopir dan surat rekomendasi DPRD Bali penolakan operasional taksi beraplikasi Uber dan Grab Car sudah diterima Gubernur Bali Mangku Pastika.

"Pak Gubernur Bali sudah menerima surat tersebut, dan keputusannya nanti ada di tangan beliau," kata Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, I Ketut Artika, di Denpasar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (24/2/2016).

Dia mengaku sudah melakukan kajian terkait keberadaan taksi yang berbasis Uber Indonesia dan Grab Car yang selama ini beroperasi tanpa izin.

"Sudah, kita sudah melakukannya itu. Yang pasti, kita tidak pernah mengeluarkan izin kepada Uber Taksi dan Grab Car. Selama ini kita hanya mengeluarkan izin kepada perusahaan yang berbadan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, DPRD Bali telah bersikap tegas terhadap keberadaan Grab Car yang beroperasi di Bali. Dewan mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditujukan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Senin 15 Februari 2016.

Dalam surat resmi itu, DPRD meminta agar operasional 2 moda transportasi berbasis aplikasi yakni taksi Uber dan Grab Car di seluruh Bali disetop terlebih dahulu. Penghentian itu sambil menunggu hasil kerja Pokja Layanan Angkutan Umum berbasis internet, serta mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Surat DPRD Bali sudah kita sampaikan ke gubernur. Kita tegas stop dulu Grab Car. Ini sikap DPRD Bali selaku wakil rakyat menindaklanjuti aspirasi masyarakat," kata Ketua DPRD Bali Adi Wiryatama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya