KPK Ingatkan Pejabat Daerah Tak Main Akrobat Cari Celah Korupsi

KPK saat ini menangani sebanyak 17 orang gubernur, 49 bupati dan wali kota serta 102 anggota DPR/DPRD yang tersangkut kasus korupsi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 01 Mar 2016, 23:02 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2016, 23:02 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Bengkulu - Beragam cara untuk menyelewengkan anggaran daerah mendapat perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agus Rahardjo selaku pucuk tertinggi lembaga anti-rasuah ini pun mengingatkan para pejabat di daerah tidak bermain akrobat atau mencari berbagai celah melawan aturan anti-korupsi.

"Budaya main akrobat, budaya nyetor kepada atasan, dan budaya sogok untuk pengangkatan CPNS harus dihilangkan sejak dini," ucap Agus saat penandatanganan Pakta Integritas 1.108 pejabat eselon I hingga IV di Bengkulu, Selasa (1/3/2016).

Menurut Agus, KPK saat ini menangani sebanyak 17 orang gubernur, 49 bupati dan wali kota serta 102 anggota DPR/DPRD yang tersangkut kasus korupsi. Semuanya diproses secara hukum karena pola melakukan akrobat terhadap aturan yang diakal-akali oleh para pejabat.

Pada saat pengangkatan pejabat, imbuh Agus, mereka semua berjanji untuk tidak melakukan praktik korupsi. Namun dalam perjalanan memangku jabatan tersebut, godaan yang datang ternyata tidak mampu ditepis.

Agus juga mengingatkan, birokrasi saat ini sudah dibuat dengan sistem yang baik dan cepat. Dengan demikian, birokrasi jangan dijadikan alasan pejabat daerah untuk melakukan berbagai penyimpangan, apalagi mempersulit.

Sebab kemungkinan pejabat baik itu eksekutif maupun legislatif melakukan penyelewengan kewenangan secara cepat dan tersistem sangat mudah dilakukan dan rapi.

"Intinya jangan ada pengkhianatan terhadap profesi dan jabatan yang diemban, jika niatnya mengabdi kepada negara dan disaksikan oleh Tuhan, Insya Allah, amanah dan dilindungi Allah, apa pun godaan (korupsi) dan rintangannya," tutup Agus Rahardjo.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya