Pelajar di Purwakarta Dapat Libur Khusus Ikut Orangtua Bekerja

Libur sekolah dan sehari ikut orangtua bekerja. Apa yang diperoleh siswa?

oleh Harun Mahbub diperbarui 04 Mar 2016, 13:02 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2016, 13:02 WIB
Segmen 3: Jam Tidur Siang Siswa hingga Ledakan di Washington
Pelajar di Purwakarta diperbolehkan tidur siang di sekolah, sementara di Washington ledakan sangat keras hancurkan sebuah rumah.

Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kembali meluncurkan ide 'gila' di sektor pendidikan. Setelah membolehkan siswa-siswa tidur siang di sekolah, kali ini dia meluncurkan program libur khusus ikut orangtua bekerja.

"Sehari atau dua hari dalam sebulan siswa SD sampai SMA libur, enggak buat main tapi mendampingi ayah atau ibunya bekerja seharian," kata Dedi via telepon kepada Liputan6.com, Jumat (4/3/2016).

Tujuan program ini agar siswa bisa merasakan beratnya pekerjaan orang tua. Terlebih pada keluarga kelas bawah, siswa diharapkan bisa empati dan lebih termotivasi setelah melihat orang tuanya bekerja keras demi buah hati.

"Saya suka prihatin ada anak-anak dari keluarga tidak mampu, tapi minta macam-macam dan nggak mau tahu kondisi orang tuanya," kata Dedi.

Tujuan lain, mendampingi orang tua bekerja juga sekaligus transfer ilmu. Tapi tak sekedar mendapatkan ilmunya orang tua, siswa diharapkan bisa lebih meningkat dibanding sang orang tua.

"Kalau ayahnya tukang, si anak semoga menjadi insinyur. Kalau ayahnya pedagang pasar, si anaknya semoga jadi juragan besar," ujar Dedi.

Program libur khusus ikut orang tua bekerja ini segera diterapkan tahun ini. Program ini masuk daftar terobosan-terobosan peningkatan pendidikan bersama antara lain program tidur siang di sekolah.

 63 Kepala Sekolah Diberhentikan

Terkait dunia pendidikan di Purwakarta, 63 kepala sekolah SD negeri di Kabupaten Purwakarta diberhentikan dari jabatannya dan kembali berstatus guru‎ di sekolahnya masing-masing.

Pemberhentian itu menyusul hasil audit internal dengan dasar Permen Diknas No 28 tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai kepala sekolah dan Perda No 2 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Purwakarta.

Dedi mengatakan dari 427 sekolah dasar negeri pihaknya baru melakukan audit terhadap 153 sekolah sejak Januari lalu. "Dari jumlah itu, 94 orang masih menjadi kepala sekolah lagi dan 63 orang kembali menjadi guru," kata Dedi.

Selain mengaudit para kepala sekolah dasar, hal serupa pun dilakukan terhadap para kepala  SMP negeri yang berjumlah 49, 15 SMA negeri, dan 17 SMK negeri yang tersebar di Kabupaten Purwakarta.

Disinggung alasan para kepala sekolah tersebut diberhentikan, Dedi mengatakan ada beberapa hal yang tidak masuk kriteria sehingga harus diberhentikan. Salah satunya dari segi kepemimpinan yang buruk, tak terawatnya sarana dan prasarana, sanitasi lingkungan buruk, dan kurangnya penghijauan.

Selain itu indikator lain yang menjadi bahan penilaian adalah jalan atau tidaknya pendidikan karakter di masing-masing sekolah dan pengawasan administrasi keuangan seperti dana BOS yang kurang baik.

"Saat ini, para kepala sekolah yang kembali menjadi guru sudah ada penggantinya sehingga proses belajar mengajar tak terganggu," kata Dedi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya