Terpidana Dosen Pembunuh Istri di Padang Divonis Seumur Hidup

Keluarga korban menghadiri persidangan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

oleh Erinaldi diperbarui 08 Mar 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2016, 18:00 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Padang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang menjatuhkan vonis seumur hidup untuk Ilmul Khaer, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada sidang Selasa (8/3/2016). Putusan ini terkait kasus dugaan pembunuhan istrinya sendiri.

"Terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Badrun Zaini dalam persidangan yang disaksikan keluarga korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ilmul Khaer (43) terbukti melakukan pembunuhan berencana pada istrinya, Dewi Yulia Sartika (37), karyawan BRI cabang Padang. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 



Penasehat hukum terdakwa, Wilson Saputra, menyatakan masih akan mengkaji vonis tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari pada pihak pengacara terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan seumur hidup yang dijatuhkan.

Terdakwa hanya tertunduk saat mendengar vonis seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim. Keluarga korban yang hadir di persidangan dengan berpakaian serba hitam terlihat menerima putusan tersebut.

Kasus pembunuhan ini terkuak saat petugas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Sarolangun, Jambi, menemukan jasad Dewi Yulia Sartika di dalam mobil yang digunakan terdakwa, Senin, 6 April 2015.

Menurut keterangan polisi, terdakwa diketahui berada tak jauh dari mobil yang terparkir di sekitar SPBU itu.

Terdakwa diamankan Polsek Sangkut, Sarolangun, Jambi, dan sempat diinterogasi terkait penemuan jasad Dewi di mobil yang dikendarainya. Saat interogasi tersebut, terungkap bahwa terdakwa mengaku telah membunuh istrinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya