Liputan6.com, Batam - Wilayah perairan Indonesia terlarang dilintasi kapal pengangkut bahan radioaktif, khususnya limbah nuklir. Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyebut pelarangan berfungsi untuk mencegah kontaminasi limbah nuklir berbahaya bagi masyarakat.
Dalam catatan Bakamla, kapal pembawa limbah nuklir dari Prancis menuju Australia sempat mendekati perairan Indonesia, khususnya wilayah Kepulauan Riau. Namun, pergerakan mereka bisa dicegah dengan pengawasan intensif.
"Bakamla aktif melakukan pemantauan pergerakan kapal mereka. Sehingga, mereka tidak jadi melewati perairan kita," tutur Deputi Informasi dan Hukum Kerja Sama Bakamla Laksamana Pertama Eko Susilo di Batam, Senin, 14 Maret 2016.
Baca Juga
Meski begitu, potensi kapal pengangkut limbah nuklir melewati perairan Indonesia dinilai cukup tinggi, khususnya wilayah perairan Kepri. Wilayah itu dinilai strategis baik dalam posisi pertahanan maupun jalur perairan internasional.
Maka itu, Bakamla menggandeng Badan Pengawasan Teknologi Nuklir (Bapeten) untuk meningkatkan kapasitas pengawasan. Kerja Sama Bakamla dan Bapeten itu tertuang dalam revitalisasi nota kesepahaman Penanganan Nuklir di Laut yang sempat dibuat pada 2012 lalu.
"Sampai saat ini hanya terkait masalah keamanan laut kita saja. Kalau indikasi kapal yang membuang limbah nuklir (di perairan Indonesia) belum ada," ucap Eko.
Deputi Bidang Perizinan dan Inspeksi Bapeten Khairul Huda menyatakan kerja sama itu sangat penting dalam mencegah dan menjaga keamanan laut Indonesia dari kemungkinan pembuangan limbah nuklir kapal yang lewat.
Bapeten selanjutnya akan memberikan pelatihan intensif terkait pengoperasian peralatan dan cara merespons adanya radiasi di laut akibat limbah nuklir.
"Kerja sama ini dapat mencegah kemungkinan peredaran ilegal material nuklir di laut, khususnya yang berdampak mengancam rakyat Indonesia," kata Khairul.