Liputan6.com, Bengkulu - Pasangan sejenis yang ditangkap warga saat sedang melakukan hubungan badan di Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, dikecam keras Badan Musyawarah Adat (BMA) setempat.
Prilaku penyimpangan seksual oleh AB (37) dan YO (23) yang diserahkan kepada hukum adat, memaksa para penghulu adat mencari solusi terbaik agar bisa menjawab keinginan masyarakat adat setempat.
Ketua BMA Bengkulu Effendi MS mengatakan, persoalan ini harus dibawa dalam sidang kemufakatan adat dan disepakati para penghulu adat mengacu pada kebiasaan yang berlaku.
Sanksi dari perbuatan itu ada 4 macam, pertama pasangan ini diberi teguran dan itu sudah dilakukan saat penggerebekan, kedua, mereka harus dinikahkan, karena mereka pasangan sejenis, maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga
"Hukuman paling mungkin disahkan adalah melakukan cuci kampung dengan memotong hewan sejenis kambing atau sapi," tegas Effendi di Bengkulu (15/3/2016)
Konsekuensi cuci kampung ini karena perbuatan mereka sudah mengotori lingkungan, darah hewan yang disembelih itu nantinya untuk membersihkan lingkungan yang kotor.
Mengiringi upacara cuci kampung itu, pasangan sejenis ini harus diarak keliling kampung dan meminta maaf kepada seluruh warga. Setelah itu, mereka harus diusir dan boleh kembali ke kampung tersebut dengan jangka waktu yang disepakati dalam musyawarah adat.
"Ini bukan penyiksaan tetapi lebih kepada memberikan pelajaran dan memberikan efek jera," kata Effendi MS.