Liputan6.com, Batam - Niat hati menghadiri pameran dagang, Lim Yong Nam (40) malah harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap di Pelabuhan International Batam Center karena menjadi buronan Amerika Serikat atas pelanggaran embargo AS atas Iran.
Warga negara Singapura itu dituduh mengekspor 6.000 modul frekuensi radio untuk diekspor ke Iran. Pemerintah AS telah meminta ekstradisi pada 2011, tapi belum dikabulkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Wiwin Iskandar menyebutkan sebelum Lim Yong Nam diekstradisi, ia akan diterbangkan ke Jakarta.
Baca Juga
"Menurut agenda, ekstradisi Lim Yong Nam diterbangkan dari Bandara Hang Nadim sekitar pukul 14.45 WIB menuju Jakarta," ungkap Wiwin, Kamis, 31 Maret 2016.
Setelah mendarat di Jakarta, Lim Yong Nam akan diterima Duta Besar Amerika Serikat di Jakarta, Scott Marciel. Setelah diproses, ia akan langsung diterbangkan ke Amerika Serikat.