Liputan6.com, Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan akan menerapkan aturan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan bagi pegawai negeri sipil yang telat masuk kantor dan pulang lebih awal.
"Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dipotong jika telat datang ke kantor dan pulang sebelum waktunya," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Marwan Sobrie di Baturaja, dikutip Antara, Selasa (5/4).
Ia menjelaskan aturan pemotongan tunjangan akan diterapkan dan berlaku untuk semua pegawai termasuk setingkat asisten, kabag, dan staf ahli di lingkungan pemkab setempat. Kebijakan tersebut akan disosialisasikan mulai bulan ini.
Baca Juga
"Termasuk besaran pemotongan akan kami bahas dulu bersama Bagian Organisasi Pemkab OKU untuk menghitung prosentasenya. Mudah-mudahan mulai Mei 2016 aturan pemotongan TPP sudah diterapkan," kata Marwan.
Selain menerapkan aturan baru tersebut, kata dia, inspeksi mendadak juga akan terus dilakukan di seluruh ruangan PNS guna mengontrol disiplin kehadiran setiap pegawai.
Jika terdapat pegawai belum masuk pada jam kantor yaitu pukul 07.45 WIB maka absen kehadiran dianggap alpa atau tidak masuk kerja.
"Peraturan ini merupakan instruksi bupati, jadi suka atau tidak suka harus diterima untuk meningkatkan disiplin dan kinerja semua PNS di Pemkab," ujar Marwan.