Gawat, Narkoba Jenis Baru Beredar Luas

Polisi mengusut narkoba jenis baru yang disinyalir sudah beredar luas di Pekanbaru.

oleh M Syukur diperbarui 13 Apr 2016, 20:49 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2016, 20:49 WIB
Narkoba Jenis Baru
Narkoba Jenis Baru beredar di Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menemukan peredaran narkotika jenis baru, metilon, di sebuah klub malam di Pekanbaru, Riau. Petugas menyita 2.361 pil yang efeknya sama dengan ekstasi itu.

Awalnya, penyidik mengira pil tersebut merupakan ekstasi karena bentuk dan logonya mirip. Namun, berdasarkan uji di laboratorium forensik di Medan, pil itu dinyatakan metilon.

"Metilon ini merupakan salah satu dari 45 narkotika baru yang diumumkan Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, Rabu (13/4/2016).

Kasus itu menyeret dua tersangka berinisial JH dan AH. Tersangka JH dibekuk petugas di klub malam Terminal 8, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Dari pengembangan JH, petugas kemudian membekuk tersangka AH di salah satu rumah di Pekanbaru. Dari kedua pria berumur 38 tahun itu disita 2.361 pil metilon berbagai warna dan logo.

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan pil ini dari Medan, Sumatera Utara. Apakah ini produksi dari luar negeri, petugas masih melakukan pengembangan," sebut Guntur.


Selain itu, Polda Riau juga sudah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara terkait penemuan narkotika jenis baru ini, untuk kemudian membekuk pemasok atau sindikatnya.

Guntur mengatakan sebagian besar barang bukti sudah dimusnahkan pihak. Awalnya, petugas mengira pil tersebut merupakan ekstasi palsu.

"Penyidik menunggu hingga tiga pekan uji laboratorium dari Medan. Hasilnya, sampel yang dikirimkan dinyatakan metilon atau kategori narkotika baru," sebut Guntur.

Dengan penemuan ini, kepolisian menduga narkotika baru ini beredar luas di Pekanbaru. Namun, untuk pengungkapannya baru kali ini ditemukan.

"Ini yang pertama kali ditemukan di Riau. Selanjutnya akan dilakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengetahui peredarannya," sebut Guntur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang Undang Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka juga dikenakan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penggolongan Narkotika," kata Guntur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya