Kebingungan Mario Si Penyusup Pesawat Garuda Saat Divonis

Mario si penyusup pesawat Garuda divonis lima bulan penjara.

oleh M Syukur diperbarui 14 Apr 2016, 17:03 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2016, 17:03 WIB
Penyusup Garuda
Penyusup Garuda bingung menyikapi vonis

Liputan6.com, Pekanbaru - Mario Steven Ambarita, si penyusup pesawat Garuda rute Pekanbaru-Jakarta kebingungan mengambil sikap, apakah mengajukan banding atau menerima putusan setelah divonis lima bulan penjara.

Mario pun meminta izin kepada majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi untuk berdiskusi dengan ibunya, Tiar Sitanggang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi pengunjung.

"Silahkan mau diskusi dulu. Tapi di sini saja gak boleh di luar ruangan persidangan," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/4/2016).
 
Ibu dan anak ini kemudian terlibat perbincangan singkat di kursi pengunjung sidang. Sang ibu terlihat tidak bisa menahan kesedihannya.

Tidak diketahui jelas apa yang dibincangkan mereka. Mario hanya berbisik sambil tangannya digenggam sang ibu.

"Sudah Mario, sudah, kembali ke sini, kembali ke sini," kata Irwan meminta Mario duduk lagi di kursi terdakwa.

Karena masih kebingungan, Hakim Irwan menyarankan Mario pikir-pikir dulu selama sepekan. Waktu tujuh hari itu bisa dimanfaatkan Mario untuk berkonsultasi dengan keluarga.

"Begini saja Mario, ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir itu yang terbaik untuk Anda. Itu mulai besok. Nanti kasih tahu Bu Jaksanya, apakah menerima atau mengajukan banding," ujar Irwan.

Di luar ruang sidang, Mario dan Ibunya juga mendapat penjelasan Jaksa Neni Lubis mengenai teknis banding atau pun menerima putusan PN Pekanbaru. Saat itu, Tiar Sitanggang tidak bisa menahan tangisnya saat berbincang di anak tangga pengadilan.

"Sedih," ujarnya singkat sambil mengusap air matanya yang jatuh.  

Putusan Mario itu lebih ringan dari tuntutan JPU Neni Lubis. Sebelumnya, Neni meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama tujuh bulan.

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Mario terbukti bersalah melanggar melanggar Pasal 421 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Putusan itu atas tindakan Mario yang menyusup ke rongga pesawat Garuda Indonesia pada Selasa, 7 April 2015 lalu.

Upaya itu dilakukan Mario dengan menerobos kawasan terbatas di landasan pacu Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Mario sempat berada di wilayah hampa udara selama 90 menit rute penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Saat ditemukan petugas Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Mario menggigil hebat dan telinganya berdarah.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario bahkan sempat mengaku jika aksinya dilakukan atas alasan gaib mendapat bisikan sehingga mengharuskannya menyusup ke rongga pesawat tujuan Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya