Nasib Anak-anak Tak Diakui Negara di Perbatasan Sulut

Meski menimbulkan masalah, para pemukim tanpa kewarganegaraan itu ahli dalam tangkap menangkap ikan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 15 Apr 2016, 13:30 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 13:30 WIB
Kewarganegaraan
Nasib anak-anak warga tanpa negara.

Liputan6.com, Bitung - Beragam masalah menimpa warga yang tinggal di perbatasan Filipina dan Provinsi Sulawesi Utara. Yang sering luput dari perhatian adalah keberadaan ribuan penghuni tanpa kewarganegaraan.

Mereka tersebar di beberapa daerah perbatasan, seperti Kabupaten Sangihe, Kabupaten Talaud dan Kota Bitung.

Selain gangguan kamtibmas, keberadaan pemukim tanpa kewarganegaraan itu menimbulkan masalah sosial di kawasan tersebut. Salah satu contoh aksi kumpul kebo yang dilakoni mereka bersama wanita asli Bitung.

"Kita memang tidak punya data berapa banyak yang melakukan itu. Tapi dari penelusuran di lapangan, ada sebagian yang sudah tinggal bersama dengan perempuan di sini tanpa ikatan perkawinan yang sah. Malah ada yang sudah punya anak," tutur Sekretaris Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kota Bitung Albert Kukus, Kamis, 14 April 2016.

Masalah ini, kata Kukus, tidak bisa dianggap remeh. Jika dibiarkan, anak hasil hubungan tidak sah itu yang paling menderita.

"Kasihan anaknya, dia tidak punya hak apa-apa di sini. Sebab, status kewarganegaraannya jadi tidak jelas," kata Albert.

Hal senada diakui Wali Kota Bitung Max Lomban. Data terakhir menyebutkan jumlah pemukim tanpa kewarganegaraan (stateless) mencapai 1.492 orang.

"Mereka tidak memiliki dokumen apapun soal kewarganegaraan, tapi menetap dan beraktivitas di sini," ungkap Max, Rabu malam, 13 April 2016.

Menurut Max, meski menimbulkan masalah, tetapi kondisi mereka juga memprihatinkan. Karena itu, Max berharap ada upaya kongkrit untuk menuntaskan status hukum mereka.

"Mereka bisa bekerja di sini kalau punya dokumen yang sah, sehingga bisa menggairahkan kembali sektor perikanan kita. Sebab, harus diingat mereka punya keahlian khusus dalam tangkap-menangkap ikan," tutur Max.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulut, Sudirman Hury merespons positif niat Pemkot Bitung. Ia mengatakan akan segera membentuk tim untuk menangani persoalan ini.

"Kita ingin menyatukan persepsi dalam mengatasi masalah kewarganegaraan, agar ke depan, polemik semacam ini tidak lagi muncul," ujar Sudirman.

Adapun langkah awal untuk penyelesaian masalah itu adalah mendata kembali para pemukim tanpa kewarganegaraan itu. Pendataan itu bertujuan memverifikasi data yang sudah ada supaya nantinya bisa valid dan sesuai kondisi riil.

"Tim yang dibentuk akan segera turun melakukan verifikasi," ujar Sudirman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya