2 Penjual Gading Tertangkap, Polisi Kejar Sindikat Pemburu Gajah

Total pelaku dalam kasus perburuan gading gajah dengan membunuh gajah liar itu kini ada 7 pelaku dan sekarang mereka masih diburu.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2016, 14:38 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2016, 14:38 WIB
Rekonstruksi Pembantaian Gajah di Riau
Polda Riau menangkap para tersangka pemburu gading gajah yang telah membantai sedikitnya enam gajah Sumatera di Provinsi Riau dan Jambi, Rabu (11/2/2015).(Antara Foto/wahyudie)

Liputan6.com, Jambi - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan Polres Tebo masih mengejar dua penjual gading gajah Sumatera. Perburuan dilakukan setelah sebelumnya menangkap dua pemburu binatang yang dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, keterlibatan kedua orang itu merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan Polres Tebo terhadap penangkapan dua tersangka utama pemburu gajah, yakni Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43).

"Sukarno adalah warga Desa Semambu, Kecamatan Sumay; sedangkan Elpian, warga Dusun Lubuk Benteng Teluk Kuro, Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu," ujar Tresnadi sebagaimana dilansir Antara, (16/4/2016).

Namun polisi tidak menyebutkan identitas pelaku yang sedang dalam pengejaran itu. Keduanya berperan menawarkan gading gajah ke calon pembeli melalui pasar gelap.


Sementara itu, katanya, tiga pelaku pembunuhan gajah, adalah SI, AL, dan KA juga masih dalam pengejaran kepolisian.

"Total pelaku dalam kasus perburuan gading gajah dengan membunuh gajah liar itu kini ada tujuh pelaku dan sekarang mereka masih diburu," kata dia.

Sebelumnya, Polres Tebo dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi meringkus Sukarno dan Elpian pada 10 April 2016 di rumah masing-masing.

Barang bukti yang diamankan adalah batok kepala gajah, gading sepanjang 98 cm berdiameter 10 cm dengan berat 9 kg, gergaji, parang, kapak, GPS merek Sollar dan senter.

Para tersangka atas perbuatannya dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya