Liputan6.com, Purwakarta - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Dedi Mulyadi mendapat ancaman pembunuhan dari salah satu kelompok. Pernyataan itu diposting dan tersebar di sejumlah akun media sosial.
Dari penelusuran, Ancaman itu dilontarkan akun @Manhajusholihin. Dari 11 item cuitan yang mengarah pada Dedi Mulyadi satu diantaranya berisi ancaman.
"Maka jangan salahkan umat jika besok umat tidak percaya lagii dg polda dan langsung MENGGOROKÂ Penista Agama di jalan! @DediMulyadi71" tulis akun @Manhajusholihin.
Ancaman tersebut diduga merupakan bentuk kekesalan kelompok tertentu, setelah Polda Jabar melakukan penghentian penyidikan terkait kasus laporan dugaan penistaan agama.
"Bahwa putusan Polda Jabar yang memberhentikan kasus penodaan agama raja syirik @DediMulyadi71 sangat aneh dan mengganjal," masih kata akun @Manhajusholihin.
Baca Juga
Dalam cuitan lain, @Manhajusholihin juga menyatakan jika mereka akan terus melakukan upaya lain agar bisa menjerat Dedi. Diantaranya dengan mengajukan pra peradilan dan langkah hukum lainnya.
"Perjuangan melawan penista agama belum berakhir sampai disini, dalam waktu dekat kami akan ajukan pra peradilan dan langkah hukum lainnya," tambah akun @Manhajusholihin.
 Di sisi lain, akun tersebut juga mempertanyakan terkait para ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam mengusut kasus yang mereka tuduhkan untuk Dedi Mulyadi yaitu duga penistaan agama.
"Jadi ahli agama yang mana dihadirkan di Polda? ada permainan apa di Polda? ini aneh dan mengganjal" cuit lain di @Manhajusholihin.
Sementara menanggapi ancaman yang dialamatkan kepadanya, Dedi menyatakan dirinya tetap santai dan tidak terpengaruh. Dedi juga menyatakan tidak akan mengambil upaya hukum untuk melaporkannya ke pihak Kepolisian.
"Saya tidak akan melapor, saya santai saja. Saya serahkan semuanya pada aparat karena tugas Polisi sekarang menjaga saya," kata Dedii pada Liputan6.com, Jumat (28/4/2016).
Sementara sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan pelaporan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menistakan agama beberapa waktu lalu, tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan. Laporan itu dilayangkan Kelompok Pengajian Manhajush Sholihin Purwakarta.
Hal itu tertuang dalam Surat Polda Jabar Nomor B/278/IV/2016 Ditreskrimum terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 14 April 2016 yang ditujukan pada pelapor bernama Syahid Kalja dan terlapor Dedi Mulyadi.