Pemkot Makassar Bahas Besaran Pajak Air Tanah

Penetapan pajak air tanah tersebut dimaksudkan untuk menambah kas daerah.

oleh Ahmad Yusran diperbarui 30 Apr 2016, 15:38 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2016, 15:38 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Makassar - Pungutan pajak air tanah akan diterapkan Pemerintah Kota Makassar terhadap pelaku usaha perhotelan, restoran, rumah kos dan lainnya. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

Ketua Pansus Ranperda Air Tanah DPRD Kota Makassar Busranuddin Baso Tika mengatakan, sinergitas Pemkot dan dewan sangat penting menjaga kualitas lingkungan, khususnya daya dukung kualitas ketersediaan air tanah.

"Kita tidak mau seperti Jakarta, di mana kondisi air tanahnya sudah rusak akibat tidak adanya upaya pelestarian dan konservasi yang baik. Untuk itu karena cost pembiayaannya besar maka kami beserta semua pihak membentuk pansus untuk melahirkan produk perda pungutan pajak air tanah di Kota Makassar," kata Busranuddin kepada Liputan6.com, Makassar, Jumat 29 April 2016.

Sementara soal tarif atau pajak, kata dia, masih dibahas lebih lanjut dengan tim teknis terkait.

Kepala BLHD Kota Makassar Masri Tiro mengaku hampir semua perusahaan industri jasa perhotelan, rumah makan dan lainnya memanfaatkan sumber air tanah. Mereka berbuat demikian tanpa melakukan adanya upaya pelestarian ketersediaan daya dukung air tersebut.

Sesuai data yang dihimpun, ada 395 hotel, wisma dan rumah kos di Kota Makassar memanfaatkan sumber air tanah untuk kebutuhannya sehari-hari.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya