Liputan6.com, Yogyakarta - Pelaku pembunuhan mahasiswi jurusan Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Gadjah Mada (FMIPA UGM), Feby Kurnia (19) ternyata adalah petugas kebersihan berinisial EA.
Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Yulianto mengatakan Feby dibunuh di toilet kampus. Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis, 28 April 2016.
Yulianto mengatakan sekitar pukul 06.00 WIB di kampus FMIPAÂ UGM lantai 5 Feby datang ke tempat kuliah dan masuk ke kelas ruang 507. Feby merupakan orang pertama yang datang ke kelas. Ketika itu EA sedang membersihkan kelas 506.
Lalu Feby menuju ke kamar mandi wanita dan EA menyusul. Tiba-tiba pria itu mencekik Feby hingga meninggal dunia.
Setelah itu, EA menggendong jasad Feby dan dibawa ke dalam toilet yang berada paling ujung dan menaruhnya di lantai sambil menutupi wajahnya dengan kerudung.
Baca Juga
Kemudian EA mengambil 2 HP bermerek Samsung, powerbank dan STNK motor milik Feby dari dalam tas serta kunci motor di dalam saku.
EA meninggalkan jasad Feby dengan mengunci pintu kamar dari luar dan melanjutkan pekerjaan membersihkan ruang kelas hingga pukul 08.30 WIB.
EA kemudian bertemu saksi bernama Mirna yang merupakan petugas pembersih toilet dan berpesan bahwa toilet ujung jangan dibuka karena kerannya rusak.
Selanjutnya, EA membawa sepeda motor milik Feby dan menitipkan di Terminal Giwangan karena searah dengan jalan ke rumah dan kembali ke kampus untuk menyelesaikan pengumpulan data ke mandor.
Keesokan harinya atau Jumat 29 April 2016, EA tetap bekerja seperti biasa pada pukul 04.30 WIB dan saat bekerja kembali bertemu Mirna dan kembali berpesan untuk tidak membuka pintu toilet ujung.
Pada pukul 10.00 WIB pelaku kembali ke Terminal Giwangan untuk memindahkan sepeda motor Feby ke area parkir di sebelah utara.
EA juga sempat membalas pesan singkat dari ibu Feby dan mengangkat telepon dari teman korban yang mencari. Dalam pengakuannya, dia nekat membunuh Feby karena butuh uang.
Pada Selasa 3 Mei 2016, polisi meringkus EA di pinggir jalan depan rumahnya di Dusun Jati, Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Bantul.
Jasad Feby ditemukan di dalam toilet wanita kampus setelah mengeluarkan bau busuk pada Senin, 2 Mei 2016.
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, powerbank, dan tas ransel milik Feby yang ditemukan di lokasi pembunuhan. Selain itu polisi juga membawa sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi BP 4864 JH, sepatu dan baju milik EA. Kemudian barang bukti yang dibeli dari hasil kejahatan berupa sepasang sandal perempuan dan anak serta celana pendek juga disita polisi.
Yulianto mengatakan barang hasil kejahatan berupa ponsel digadaikan senilai Rp 560.000 dan dibelikan sandal untuk anak EA.
Sementara Wakapolda DIY Kombespol AH Gani mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus ini.
"Motif sementara ingin menguasai barang milik korban selebihnya masih kami dalami," ujar Gani di Polda DIY, Rabu (4/5/2016).
Untuk sementara, EA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.