Liputan6.com, Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya akan mengusut bangunan cagar budaya tipe B berupa rumah eks radio perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12, Tegalsari, Kota Surabaya yang telah dibongkar.
Bangunan itu dinilai memiliki nilai budaya dan bersejarah yang bisa diwariskan sampai anak cucu kita. Radio itu dahulu menjadi corong perjuangan arek-arek Surabaya, hingga salah satunya pecah perlawanan menggelora pada 10 November 1945.
"Kalau dengan sengaja merobohkan dengan melanggar aturan ya tidak beradab," kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius Awey saat berkunjung ke lokasi bangunan cagar budaya yang dibongkar, dikutip Antara, Rabu 4 Mei 2016.
Dia menilai pengawasan Pemkot Surabaya tidak serius terhadap bangunan cagar budaya. Buktinya, bangunan cagar budaya rumah eks radio perjuangan dirobohkan tanpa diketahui Tim Cagar Budaya Pemkot Surabaya.
Baca Juga
Baca Juga
Awey menilai Pemkot Surabaya lalai dalam melakukan pengawasan. Seharusnya tim cagar budaya melakukan pengawasan secara periodik terhadap inventaris bangunan cagar budaya.
"Sudah tahu atau tidak tahu saya tidak bisa menuduh. Tapi fungsi pengawasan di Dinas Pariwisata tidak berjalan. Sampai dirobohkan kok tidak tahu," kata dia.
Awey mengatakan sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015, barang siapa dengan sengaja menelantarkan, mengubah dan bahkan menghilangkan maka bisa dibawa ke ranah hukum.
"Pihak pemkot maupun pemilik bangunan bisa diseret ke pidana berupa penjara selama 30 bulan atau denda Rp50 juta," ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri. Ia mengatakan Komisi C akan memanggil pihak pihak terkait baik Disbudpar, Dinas Cipta Karya maupun pemilik bangunan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Minggu depan kita akan panggil. Kami akan usut apa yang melatarbelakangi pembongkaran itu," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Wiwik Widyawati menegaskan apa yang terjadi di Jalan Mawar adalah melanggar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.
"Maka akan kita tindak lanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," ujar dia.
Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ucap dia.
Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan bersejarah tersebut dihancurkan. "Kami tidak menganjurkan itu karena ini tipe B."
Advertisement