Perdana, Penunggak Pajak Disandera di Rutan Kebon Waru Bandung

Penunggak pajak di Bandung itu menunggak Rp 6,5 miliar.

oleh Arie Nugraha diperbarui 10 Mei 2016, 11:06 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 11:06 WIB
Sandera Pajak
Sandera pajak perdana di Bandung

Liputan6.com, Bandung - Akibat menunggak pajak sejak 2006, penunggak pajak berinisial HS (55) disandera Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I bersama Kantor Pelayanan Pajak KPP (KPP) Pratama Bandung Tegalega di Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Bandung. Wajib pajak itu telah menunggak pajak senilai Rp 6,5 miliar.

Menurut Kepala DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo, HS disandera atau gijzeling setelah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Keuangan. Pihaknya telah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak penunggak pajak itu.

"HS itu pengunggak pajak dari KPP Tegalega, hutang pajaknya adalah Rp 6,5 miliar. Penyanderaan dilakukan di sini, di Rutan Kebon Waru Bandung," kata Yoyok di Rutan Kebon Waru Bandung, Senin, 9 Mei 2016.

Yoyok mengatakan, sebelum disandera, HS sudah diperingatkan untuk segera melunasi hutang pajaknya. Di antaranya adalah memberikan surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, pemblokiran dan penyitaan, sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Pajak (PPSP).

Penunggak pajak, HS, kata dia, mampu untuk membayar pajak tapi tidak ada keinginan. Yang bersangkutan akan dibebaskan apabila telah melunasi hutang pajak senilai Rp 6,5 miliar.

"Hutang pajak si wajib pajak HS itu sudah inkrah. Jadi tidak bisa dilakukan upaya lain kecuali dia bayar. Jadi kalau misalnya besok dia bayar, langsung dibebaskan," ujar Yoyok.

Yoyok menjelaskan, HS merupakan pengusaha di wilayah Kota Bandung yang bergerak dalam bidang apotek dan kain. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak DJP Kota Bandung, HS dijemput di kediamannya di kawasan Kota Bandung.

"Dia disandera paling lama 6 bulan, dan bisa diperpanjang. Apabila masih tidak membayar juga, kita cari hartanya dan kita sita," ucap Yoyok.

Yoyok menambahkan, pihaknya akan menyandera penunggak pajak yang memiliki hutang pajak sedikitnya Rp 100 juta dan mempunyai aset untuk melunasi. Sementara itu, lanjut dia, tindakan penyanderaan terhadap penunggak pajak merupakan yang pertama dilakukan di Jawa Barat. (Aditya Prakasa)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya