Liputan6.com, Solo - Pemerintah Kota Solo akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang sampah mulai Agustus 2016. Saat ini perda tersebut tengah disosialisasikan.
"Sehingga jika ada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai, maka akan kena denda Rp50 juta dan sanksi kurungan penjara," kata Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pemkot Surakarta Hasta Gunawan di Solo, dilansir Antara, Selasa 17 Mei 2016.
Ia mengatakan pembuang sampah sembarangan benar-benar akan diadili. Sehingga nantinya sanksi yang harusnya ditegakkan bisa benar-benar diterapkan pada pelaku.
"Kami akan koordinasi dengan Satpol PP dan aparat kepolisian agar sanksi ini benar-benar bisa ditegakkan," katanya.
Hasta mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan bagi masyarakat hingga sanksi ini diterapkan pada Agustus mendatang. Padahal pantauan yang dilakukan di lapangan, para oknum pembuang sampah ini masih banyak yang membuang sampahnya di sungai. Untuk itu perlu segera ditertibkan.
Baca Juga
Ia mengatakan selain itu saat ini ada tren baru bagi para pembuang sampah ini, yakni dengan membuang sampah di pinggir jalan. Bentuknya pun juga membuang dalam skala bungkusan besar.
"Memang yang di sungai sudah ada yang berkurang. Tapi sekarang polanya berubah di pinggir jalan. Namun kita belum terapkan sanksi hukuman bagi pembuangnya, baru kita lakukan pembinaan saja," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surakarta Sutarjo menyatakan saat ini terus ada pembinaan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah di sungai. Salah satunya Satpol PP sudah memberlakukan Berita Acara Pemeriksanaan (BAP) untuk mereka yang kedapatan membuang sampah tidak tertib.
"Selanjutnya pendataan dan BAP ini barulah kita serahkan ke pengadilan," jelasnya.
Ia mengatakan nantinya untuk sanksinya Satpol PP akan menyerahkan ke pengadilan. Supaya hakim yang memutuskan para pembuang sampah ini diberikan sanksi hukuman seperti apa. Diharapkan dengan masuknya oknum pembuang sampah ini ke pengadilan bisa memberikan efek jera.
"Ya sehingga nantinya tidak ada lagi oknum pembuang sampah di sungai. Diharapkan pula sanksi sosial ini juga berlaku di masyarakat. Sehingga nantinya orang akan malu jika membuang sampah karena akan diproses di pengadilan," katanya.