Liputan6.com, Makassar - Kepolisian menetapkan pemilik rumah kos, Abdul Malik, sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi di lantai 3 rumah kos, Jalan Barawaja 2 RW 01 RT 03, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Jelas, dia tentu akan jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Frans Barung Mangera saat ditemui di RS Bhayangkara, Makassar, Rabu (18/5/2016).
Tersangka diduga kuat mengetahui lokasi pendistribusian bom ikan beserta asal bahan baku bom itu. Faktor lainnya yang memberatkan pemilik kos adalah karena ia mengetahui apa yang dilakukannya melanggar pidana, tapi tidak melaporkan aktivitas tersebut kepada yang berwajib.
Baca Juga
Tersangka diancam dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Darurat dan turut serta dalam tindak pidana atau kejahatan. "Saat ini tersangka masih dalam pengejaran. Ia melarikan diri," ucap Frans.
Kejadian bermula dari suara ledakan yang terdengar warga tepat usai Salat Isya sekitar pukul 20.00 Wita. Suara yang keras tersebut membuat warga berhamburan keluar rumah.
Akibat ledakan itu, beberapa ruangan di lantai 3 rumah kos yang baru tiga bulan selesai dibangun tersebut berantakan. Lantai, plafon dan kaca ruangan rusak parah.
Selain itu, dua penghuni kos, Acon (26), warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara yang mengalami putus jari tangannya dan Harun, warga Kabupaten Sinjai, Sulsel yang juga mengalami luka bakar serius dirawat ke RS Bhayangkara, Makassar.