Dua Pekan Hilang, 2 ABG Minahasa Jadi Korban Perdagangan Orang

Edy mengatakan, kasus perdagangan orang ini bermula dari keluhan warga di sekitar rumah AB, akibat kegiatan di kediaman tersebut.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 21 Mei 2016, 15:56 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2016, 15:56 WIB
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)
Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Liputan6.com, Tondano - Belum hilang dalam ingatan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap gadis oleh 19 pria di Manado, warga Sulawesi Utara kembali dihebohkan dengan kasus perdagangan orang yang dialami dua anak baru gede alias ABG di Kabupaten Minahasa.

Setelah sempat menghilang dan tidak kembali ke rumah sejak 3 Mei lalu, gadis 13 tahun berinisial B dan M yang hanya terpaut setahun lebih tua, berada di Kecamatan Belang, Minahasa Tenggara.

Keduanya ditemukan di rumah lelaki 51 tahun berinisial AB alias M, warga Desa Wuku, Kecamatan Belang. Ironisnya, keberadaan dua remaja di rumah lelaki itu, dimanfaatkan untuk dijual kepada lelaki hidung belang.

Harga yang ditawarkan AB kepada setiap lelaki yang ingin melakukan kejahatan seksual terhadap B dan M, Rp 500 ribu sampai Rp 750 ribu.

Kasat Reskrim Polres Minahasa Iptu Edy Kusniadi membenarkan adanya kasus perdagangan orang tersebut.

"Perempuan B, keluar dari rumah sejak 3 Mei 2016 lalu. Selanjutnya mendapat kabar dari Polsek Belang, ada dua ABG asal Langowan yang diduga diperdagangkan di daerah tersebut oleh lelaki AB alias Mato," ujar dia, Jumat 20 Mei 2016.

Edy mengatakan, kasus ini bermula dari keluhan warga di sekitar rumah AB, akibat kegiatan yang diadakan di rumah tersebut.

"Setiap hari banyak lelaki menggelar pesta miras dan ada beberapa ABG yang berada di tempat tersebut," dia menjelaskan.

Mendapati laporan tersebut, Kamis 19 Mei siang, jajaran Polsek Belang bertindak dan mengamankan kedua ABG Langowan tersebut dan meringkus AB.


Pada Kamis malam, sekitar Pukul 20.00 Wita, jajaran Polres Minahasa menjemput kedua ABG beserta AB di Polsek Belang.

"Tiba di Mapolres sekitar Pukul 03.00 Wita. Kedua ABG diminta keterangan dari anggota Reskrim Unit I Jatanras, untuk memproses kasus yang melibatkan AB," sebut Kusniadi.

Di tempat terpisah, A membenarkan dugaan kejahatan seksual yang dialaminya. "Sudah lima kali melayani lelaki yang dibawa oleh AB."

"Uang tersebut diterima dan dipakai oleh AB untuk berpesta miras (minuman keras) dan membeli makanan kepada kami," A menambahkan.

Sedangkan B mengaku sempat dijual kepada seorang lelaki, namun tidak sempat mengalami kejahatan seksual dari lelaki tersebut.

"Saya sudah dijual kepada seorang lelaki. Karena lelaki tersebut ingat akan anak perempuan seumur saya, serta merasa iba dan kasihan, akhirnya saya tidak jadi melayaninya," B mengungkapkan.

Menurut B, ia sempat diming-iming uang Rp 200 ribu dari pria hidung belang, tapi dia menolak melayani lelaki tersebut. Lelaki tersebut pun marah.

Jajaran Polres Minahasa tengah mengembangkan kasus ini, untuk menelusuri dugaan adanya korban human trafficking lainnya. "Sedang didalami oleh petugas, kemungkinan besar tersangka ataupun korban lainnya bisa bertambah, setelah dilakukan pengembangan oleh anggota," ujar Kusniadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya