Liputan6.com, Jayapura - Seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Abepura bernama Jems Mandowen menyerahkan kunci sel kepada dua narapidana atas nama M. Hafit dan Karlos Waring. Kedua narapidana itu berhasil kabur.
Kaburnya tahanan terjadi pada Rabu 25 Mei 2016. Satu tahanan atas nama M Hafit berhasil ditangkap, sementara Karlos Waring, tahanan kasus pencabulan yang divonis enam tahun masih berkeliaran.
Tindakan sipir Abepura itu didasari iming-iming uang Rp 50 juta. Atas tindakannya membebaskan tahanan secara ilegal, Jems terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
"Saat ini kami masih periksa Jems dan kami memberikan hukuman, untuk sementara waktu dirumahkan," kata Kepala Lapas Klas IIA Abepura, Kota Jayapura, Bagus Kurniawan, Rabu, 25 Mei 2016.
Bagus menuturkan kronologi kaburnya narapidana itu. Setelah bebas keluar dari sel, kedua narapidana lalu melewati belakang Blok Tipikor dan memanjat pagar menuju bengkel yang berada di area Lapas Abepura.
Baca Juga
Di sekitar bengkel itu, keduanya mengambil tangga untuk memanjat pagar ornamen. Mereka menggunakan pakaian tahanan untuk melewati pagar berduri. Keduanya berhasil keluar dengan memanjat lewat engsel pintu, menuju tembok besar dan melompat ke bawah.
"Hasil pemeriksaan sementara, Jems telah diberikan uang muka pembebasan dua napi sebesar Rp 1,4 juta yang diserahkan oleh salah satu teman perempuan Karlos, bernama Etha Waring," kata Bagus.
Dalam seminggu ini, Lapas Abepura telah kebobolan tiga orang narapidana. Sebelumnya pada 17 Mei lalu, seorang narapidana melarikan diri saat izin berobat meski ia keluar ditemani seorang sipir Lapas Abepura.