Kejati Bengkulu Dilempari Telur Busuk Gara-gara Novel Baswedan

Sekitar 500 orang bersama korban Novel Baswedan mendatangi kantor Kejati Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 26 Mei 2016, 13:15 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2016, 13:15 WIB
Novel Baswedan, Bengkulu
Sekitar 500 orang bersama korban Novel Baswedan mendatangi kantor Kejati Bengkulu.

Liputan6.com, Bengkulu - Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Bengkulu Bersatu (Ikambas) bersama korban Novel Baswedan, Irwansyah Siregar dan Dedi Muryadi mendatangi kantor Kejati yang berada di Jalan S Parman, Kota Bengkulu. Mereka langsung melempari kantor tersebut dengan puluhan telur busuk.

Korlap aksi ini, Idramsyah dalam orasinya mengecam kasus hukum Novel yang dianggap tumpul. Sudah dua bulan pasca-keputusan praperadilan yang mengharuskan kejaksaan untuk memasukkan berkas kasus tersangka penyidik senior KPK itu ke pengadilan, belum juga dilaksanakan.

"Dimana keadilan negeri ini? Kami hanya minta kasus ini dituntaskan di tingkat pengadilan, bukan digantung, apa susahnya? Limpahkan saja berkasnya ke pengadilan dan sidangkan dia," ucap Idramsyah di Bengkulu, Kamis (26/5/2016).

Pihak kejaksaan mencoba berdialog dengan 12 demonstran di dalam gedung Kejati, tetapi tidak membuahkan hasil atau deadlock. Massa kukuh ingin bertemu langsung dengan Kajati, bukan dengan Aspidum Ashari.

"Percuma kita masuk ke sini, kami hanya ingin ketemu Kajati dan ingin kepastian kapan berkas Novel dilimpahkan ke pengadilan," lanjut Idramsyah.

Tuntut Kepastian

Sementara itu, seorang korban penembakan Novel pada 2004 lalu, Irwansyah Siregar juga mempertanyakan hal yang sama terkait lamanya proses kasus tersebut.

"Kemaluan saya disentrum, kaki saya ditembak, mana keadilan negeri ini? Perintah pengadilan itu bunyinya segera, artinya dalam hitungan hari harus dilimpahkan, sudah dua bulan kenapa tidak ada kepastian juga?" tegas Irwansyah dengan mata memerah.

Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 terkait dugaan penganiayaan berat, yang dilakukannya saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap pencuri sarang burung walet di kawasan Pantai Panjang.

Ia juga dijerat Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan. Ancaman pidana penjara atas kasus itu selama 7 hingga 9 tahun kurungan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya